Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tidak pidana pencucian uang terhadap PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
"Kelima tersangka tersebut adalah AS, FW, FJ, MC dan TS," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, pada Rabu, (16/11).
Ramadhan mengungkapkan kelima tersangka tersebut diduga turut serta dan membantu tersangka utama Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam melancarkan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI.
Baca Juga: ASLI RI Tercatat sebagai Penyedia Teknologi IKD
Ramadhan mengungkapkan, para tersangka kasus penipuan tersebut berperan sebagai reseler rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 hingga 30 persen dari nilai penjualan.
"Berdasarkan fakta penyidikan mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut. Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 37 miliar," katanya.
Baca Juga: ASLI RI Gandeng LoginID, Solusi Keamanan Online
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap belasan rekening perbankan atas nama para tersangka, beserta dana yang tersimpan di dalamnya. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp 500 juta dari para tersangka.
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, pasal 4 atau pasal 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).