Home Regional Tuna Rungu Bisa Punya SIM, Ini Syaratnya

Tuna Rungu Bisa Punya SIM, Ini Syaratnya

Pemalang, Gatra.com - Penyandang disabilitas atau difabel di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tak perlu khawatir ketika akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Polres setempat menyediakan pelayanan khusus agar pemohon difabel bisa menjalani setiap tahapan pembuatan SIM C.

Seperti terlihat pada Rabu (16/11) saat 12 orang dari komunitas penyandang disabilitas tuna rungu Kabupaten Pemalang membuat SIM C di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Mereka difasilitasi dari tahap awal ujian hingga SIM jadi.

Kepala Satlantas Polres Pemalang AKP Achmad Reidwan Prevoost mengatakan, pihaknya menugaskan sejumlah personil yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas.

“Kami juga menghadirkan penerjemah untuk membantu komunikasi mereka (penyandang disabilitas tuna rungu) dengan petugas pelayanan SIM,” katanya, Rabu (16/11).

Menurut Reidwan, penyandang disabilitas tuna rungu menjalani setiap tahapan ujian SIM yang sama dengan pemohon SIM umum, mulai dari tes psikologi, ujian Audio Visual Integrated System (AVIS) dan ujian praktik.

“Hanya saja, pemohon disabilitas khususnya tuna rungu wajib memenuhi persyaratan kesehatan dari dokter spesialis, serta wajib menggunakan alat bantu dengar,” ujarnya.

Setelah ujian SIM selesai, pemohon disabilitas yang dinyatakan lulus pun langsung menerima SIM C yang diserahkan oleh Reidwan.

“Alhamdulillah hari ini semua pemohon disabilitas lulus ujian SIM. Kami juga membagikan stiker identitas tuna rungu kepada mereka untuk ditempelkan pada helm dan kendaraan, sehingga pengendara lain dapat mengetahui saat di jalan,” ujar Reidwan.

Reidwan mengatakan, Satlantas Polres Pemalang memfasilitasi pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas setiap seminggu sekali. “Kalau ada penyandang disabilitas yang belum lulus ujian SIM pada hari ini, masih dapat mengulang satu minggu kemudian,” ujar dia.

1260