Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak. Gelar perkara berlangsung hari ini, Selasa (16/11).
“Siang baru gelar perkara, tunggu dulu ya,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat di konfirmasi.
Diketahui gelar perkara ini untuk menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Penyidik telah mengantongi data-data dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan dalam memproduksi obat sirop.
Baca Juga: Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Pipit mengatakan sedianya ekspose dilakukan pada Senin lalu. Namun batal, karena ada beberapa ahli yang belum bisa memberikan keterangan.
"Nanti (hasil gelar perkara) kita umumkan pasti," ungkapnya.
Pipit menyebut gelar perkara ini untuk PT Yarindo PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia menyebut telah memeriksa sejumlah pihak baik dari tiga perusahaan farmasi itu maupun BPOM.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal: Polri Temukan Bahan Baku Tambahan PG dan EG di CV Samudra Chemical
Pipit mengatakan untuk pemeriksaan pihak BPOM telah memeriksa empat saksi. Keempat orang menjelaskan masing-masing terkait deskripsi pekerjaaan yang diemban.
"Di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain saja. Hari ini ahli farmasi juga sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya," ucap Pipit.
Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) telah menewaskan 190 anak di sejumlah wilayah Indonesia. Ratusan anak meninggal diduga akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).