Tangerang, Gatra.com- Nur Fazillah Binti Hasballah alias Umu Dila, terpidana kasus teroris asal Pidie, Aceh, mendapatkan pembebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Tangerang, Selasa (15/11).
Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Umu Dila tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1591.PK.05.09 Tahun 2022, tanggal 07 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melalui Kepala Seksi Intelijen, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, sebelum menghirup udara bebas, Umu Dila melaksanakan proses administrasi pembebasan bersyarat di Kantor Kejari Kota Tangerang.
"Dalam proses administrasi pembebasan bersyarat, terpidana Nur Fazillah Binti Hasballah alias Umu Dila datang kesini (Kejari Kota Tangerang) bersama 2 orang petugas Lapas Kelas II A Perempuan, Tangerang dan dikawal 2 orang petugas BNPT serta dari 2 orang petugas Densus 88," ujar Bayu, Selasa (16/11/2022).
Bayu menuturkan, saat proses administrasi pengajuan bebas bersyarat, narapidana teroris tersebut dinilai bersikap kooperatif dan menyatakan tidak akan mengulanginya lagi perbuatan yang melanggar hukum itu.
Dikatakan Bayu, berdasarkan keterangan hasil sidang tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) Unit Pelaksana Teknis pada Kemenkumham RI, Umu Dila layak untuk diberikan Pembebasan Bersyarat. Umu Dila selama menjalani hukuman juga sempat beberapa kali memperoleh remisi dengan jumlah 14 bulan dan 15 hari.
"TPP berdasarkan pengamatannya, Nur Fazillah alias Umu Dila selama di dalam Lapas menunjukkan perubahan lebih baik dan aktif setiap kegiatan dalam Lapas," imbuhnya.
Bayu menyebut, Umu Dila telah menjalani masa pidana selama dua per tiga, Terpidana teroris tersebut juga selalu mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
Menurutnya, pembebasan bersyarat yang diperoleh narapidana kasus teroris tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Meskipun memperoleh bebas bersyarat, Umu Dila diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dimana nantinya ia tinggal.
Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus. "Dia sangat kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Bayu.
Diketahui, Nur Fazillah alias Umu Dila ditangkap Densus 88 pada 15 November 2019 lalu. Wanita kelahiran Jakarta pada 21 November 1981 itu disangkakan membantu perekrutan di Jawa, Medan, dan Jambi serta mengikuti pelatihan militer pro-ISIS di sebuah hutan di wilayah Aceh Utara pada 2018 lalu.
Dia juga dituduh menyembunyikan buronan kasus terorisme dari Medan dan menyediakan tempat penampungan bagi keluarga ekstremis yang mengambil bagian dalam kamp pelatihan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur Nomor: 804/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM/ tanggal 18 November 2020, lanjut Bayu, atas perbuatan yang melanggar hukum Umu Dila yang dibesarkan di Pidie Jaya, Aceh itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Bayu menambahkan, pihak Kejari Kota Tangerang juga sempat berdiskusi dengan Umu Dila. Narapidana teroris itu berharap bisa kembali ke Aceh dan bisa diterima kembali oleh masyarakat dalam mengawali hidup yang baru di ruang udara bebas.
"Dia juga tidak mau lagi terjerumus perbuatan yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila dan agama Islam yang dianutnya," pungkasnya.
Menurutnya, terpidana teroris ini akan segera dikembalikan ke Provinsi Aceh dalam waktu dekat dengan menggunakan pesawat terbang. "Ya secepatnya akan dipulangkan ke Aceh menggunakan pesawat," pungkasnya.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2022 hingga November ini, tim jaksa eksekutor Kejari Kota Tangerang telah memproses pembebasan bersyarat sebanyak 5 Narapidana Teroris.
"Sepanjang Tahun 2022 hingga November ini Kejari Kota Tangerang memberikan bebas bersyarat terhadap lima Narapidana teroris," pungkasnya.