Home Hukum Korban Indra Kenz Kecewa Putusan Hakim, Sudah Bangkrut Diputus Judi

Korban Indra Kenz Kecewa Putusan Hakim, Sudah Bangkrut Diputus Judi

Jakarta, Gatra.com- Korban kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam sidang terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz yang digelar Senin, (14/11). Majelis hakim memutuskan aset Indra yang disita dikembalikan ke negara bukan kepada korban karena dianggap bermain judi.

"Kita cuma mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu. Sudah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu, (16/11).

Hakim juga memutuskan Indra Kenz divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Namun, menurut Rob, putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Sebab, awalnya jaksa menuntut Indra dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.

"Vonis hakim terhadap Indra Kenz jauh di bawah tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda 5 milliar rupiah dan harta dirampas oleh negara,"ujar dia.

Ia pun mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum di kasus itu. Rob juga menilai perjuangan para korban Binomo selama satu tahun terakhir berujung sia-sia.

"Di mana negara bisa hadir? semua korban sudah putus harapannya terhadap hukum di Indonesia. Padahal kami sebelumnya sangat yakin hakim tegak lurus kepada para korban untuk memberantas kejahatan digital," ujarnya.

Menurut dia, banyak korban Binomo kini putus asa. Bahkan, kata Rob, ada yang hampir bunuh diri. Rob meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan majelis hakim itu.

"Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak. Semua sudah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas pak tolong diusut," tutur dia.

Hasil persidangan menunjukkan Indra Kenz bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PN Tangerang memutus vonis penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. "Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis, Senin, (14/11).

282