Jakarta, Gatra.com- Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Z Pandra Arsyad.
"Bahwa benar telah dilakukan penindakan oleh tim penyidik Densus 88/AT Polri di wilayah hukum Polda Lampung," kata Pandra saat dikonfirmasi, Selasa, (15/11).
Pandra mengatakan penindakan dalam rangka mencegah dan menangkal sel aksi terorisme di Indonesia. Sebagai upaya memelihara suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
"Dalam hal ini petugas Polres jajaran, hanya bersifat mendamping kegiatan Tim Penyidik Densus 88/AT saja," ujar Pandra.
Pamdra belum membeberkan kronologi penangkapan. Begitu pula perbuatan pidana yang dilakukan kedua anggota Brimob Polda Lampung hingga akhirnya ditangkap.
"Untuk keterangan kronologis secara lengkap adalah kewenangan tim penyidik Densus 88/AT Mabes Polri," ucap Pandra.