Palembang, Gatra.com - Dua bandit curanmor spesialis parkiran minimarket, S warga Banyuasin dan A warga Palembang ditangkap Polrestabes Palembang. setelah beraksi 80 kali
Hal itu terungkap saat gelar press realease penangkapan di halamanan Mapolrestabes Palembang, Selasa (15/11). Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.
“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),”katanya, Selasa (15/11).
Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor, namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.
“Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,”jelasnya
Dirinya menuturkan, bahwa untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” aku dia.
Kombes Pol Ngajib menuturkan, bahwa satu pelaku merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.
“Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut,”ujarnya
Untuk motor curiannya sendiri lanjut dia mengatakan, di jual pelaku di daerah Palembang maupun luar Palembang. “Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu,”kata dia