Home Hukum Jadi Korban Dugaan Penipuan Oknum Persit, Umi Stres Berat

Jadi Korban Dugaan Penipuan Oknum Persit, Umi Stres Berat

Purworejo, Gatra.com - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Persit berinisial DR, warga Kelurahan Pangen Jurutengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membuat korban-korbannya stres dan ada yang meninggal dunia.

Salah satu yang menderita stres adalah Umi Muji Hartiwi (63), warga Perum Korpri RT 3, RW 3 Kelurahan Sucen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Saat ditemui di Kantor DPD LSM Tamperak, Jalan Dewi Sartika Purworejo, Senin (14/11), Umi nampak duduk sendirian tak mau berbincang dengan teman-teman korban lainnya. Jika ditanya mengenai persoalan yang menimpanya, pensiunan guru itu justru marah-marah. Berulangkali ia mengatakan akan bunuh diri, sehingga perlu ditenangkan oleh korban lainnya.

Baca Juga: Terlalu! Uang Pensiun Para Tentara di Purworejo Diduga Ditipu oleh Oknum Anggota Persit

Dari data milik Umi, total uang yang dipakai oleh DR mencapai Rp500 juta lebih. Uang tersebut berasal dari hasil menggadaikan SK Pensiunan sebagai Istri PNS (di Bank Mandiri Taspen Purworejo) dan SK PNS miliknya sendiri (di Bank Jateng Cabang Purworejo). Tak hanya SK, bahkan sertifikat rumahnya pun pernah digadaikan di BPR Bank Purworejo, namun telah dilunasinya.

"Saya dibujuk sama DR, katanya suaminya (Serda HS) mau pindah tugas di Papua, di sana dia mau usaha ternak sapi, butuh modal makanya pinjam SK saya. Janji mau ngasih saya keuntungan tiap bulan. Mana janjinya, tidak ada realisasi. Saya berulangkali sampai ingin bunuh diri supaya hutang saya lunas, tapi katanya kalau mati bunuh diri hutangnya ditanggung anak cucu, jadi saya sedih," ujar pensiunan PNS golongan IVB ini penuh emosi.

Harta bendanya habis, bahkan ke mana-mana perempuan berusia 63 yang masih nampak cantik itu rela mengayuh sepeda. Ia mengaku heran mengapa Bank Jateng bisa mengeluarkan uang tanpa tanda tangan dan tanpa kehadirannya.

Baca Juga: Dipecat dari Polri Karena Selingkuh, Aipda AL Akui Sudah Sepuluh Kali Berzina dengan Istri Orang

"Uang Rp200 juta itu saya tidak menerima, yang ngambil DR itu. Tanda tangan saya saja dipalsukan, kok bisa Bank Jateng memberikan?" tanyanya emosi.

Wajar ia emosi, dari SK pensiunnya sebagai guru yang telah mengabdi selama 41 tahun kini ia hanya bisa mendapat Rp1,5 juta per bulan. Padahal gaji pensiunnya Rp4 juta, harus dipotong Rp2,5 juta untuk hutang di Bank Jateng yang pengajuannya pada Bulan April 2017. Sedangkan gaji pensiun istri (suami telah meninggal dunia) sebesar Rp1,7 juta dipotong Rp1,5 juta di Bank Mandiri Taspen Purworejo.

Jumlah hutang dengan jaminan SK milik Umi di Bank Jateng sevesar Rp200 juta. Sedangkan SK pensiunan isteri diagunkan di Bank Mandiri Taspen Purworejo sebesar Rp103 juta. Hingga kini ibu dua orang anak itu harus mencicil hutang ratusan juta sedangkan uangnya semua dipakai oleh DR, sang oknum Persit.

1292