Home Hukum PBH Peradi Siap Berikan Batuan Hukum Probono kepada Musisi FESMI

PBH Peradi Siap Berikan Batuan Hukum Probono kepada Musisi FESMI

Jakarta, Gatra.com – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono bagi para musisi dari Federasi Serikat Musis Indonesia (FESMI) yang menghadapi persoalan hukum.

“Kami akan memberikan bantuan hukum secara organisasi dan anggota dari FESMI,” ujar Asido usai menandatangani kerja sama pemberian bantuan hukum probono dengan FESMI di DPN Peradi, Jakarta, Senin (14/11).

Ia menjelaskan, pemberian bantuan hukum probono ini terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi musisi, seperti soal hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial.

Terlebih, lanjut Asido, memberikan bantuan hukum probono bagi masyarakat yang tidak mampu merupakan kewajiban advokat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi yang sah.

Selain itu, pemberian probono merupakan salah satu program prioritas dari Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, melalui PBH Peradi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami berharap mudah-mudahan melalui perjanjian kerja sama ini, hak-hak dan hukum dari musisi di bawah FESMI dapat terlindungi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketum FESMI, Candra Darusman, menyambut baik kerja sama ini. Pasalnya, tidak sedikit musisi yang belum sukses berhadapan dengan berbagai persoalan hukum dan tidak memiliki resources untuk menghadapinya.

“Di sinilah muncul PBH Peradi untuk membantu kita membela hak-hak para musisi, katakanlah musisi yang belum sesukses,” katanya.

Adapun berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi para musisi, lanjut Candra, di antaranya hak cipta, hak profesi, hubungan industrial, pemutusan kontrak tanpa pesangon, pembatalan pertunjukan secara sepihak, dan lain-lain.

Menurutnya, kerja sama ini sangat penting karena ada saja pihak yang melakukan hal-hal tersebut dan tidak mau menyelesaikannya secara baik-baik sehingga perlu diselesaikan secara hukum.

“Khususnya yang berhubungan industrial inilah yang FESMI lebih fokus. Di sinilah peran PBH Peradi yang kami harapkan. Kami sangat optimistis dengan bantuan pendampingan dari PBH Peradi, tujuan itu bisa tercapai. Insyaallah,” katanya.

384