Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri kembali memeriksa dua pejabat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan obat sirop yang mengakibatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan total sudah empat pejabat BPOM yang telah diperiksa.
"Dari BPOM ada empat yang telah diperiksa," kata Pipit saat dikonfirmasi, Senin, (14/11).
Pipit menjelaskan pemeriksaan bersifat klarifikasi soal pengawasan obat sirop kepada keempat pejabat BPOM tersebut.??"Jadi kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job desk masing-masing di bidang pengawasan tugasnya seperti apa," tuturnya.
Pipit memaparkan kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli farmasi. Polri masih membutuhkan ahli hukum pidana."Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidananya," ungkap dia.
Polisi telah menaikan status kasus kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa, (1/11). Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.