Home Nasional Menaker Diminta Tak Buru-buru Buka Sistem Penempatan Satu Kanal PMI ke Arab Saudi

Menaker Diminta Tak Buru-buru Buka Sistem Penempatan Satu Kanal PMI ke Arab Saudi

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) diminta tak terburu-buru untuk membuka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK). Apalagi, kebijakan tersebut saat ini tengah diuji di Makamah Agung (MA).

Pengacara salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Gugum Ridho mendesak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menunda kebijakan Kepdirjen Binapenta & PKK Nomor 3/558 yang mulai membuka penempatan PMI ke berbagai negara, termasuk ke Arab Saudi.

“SPSK Ke Arab Saudi masih menyisakan masalah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun P3MI. SPSK diduga diskriminatif dan memuat ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya,” kata Gugum dalam keterangannya, Senin (14/11).

Ia juga menyoroti formalitas Kepdirjen Binapenta Nomor 3/558 yang menurutnya mengandung cacat formil, salah satunya karena tidak mencantumkan Kepmen 291 dalam bagian konsiderans.

“Kepdirjen ini membuka penempatan di Saudi dengan dasar Kepmen 291, tapi di bagian konsiderans mengingatnya tidak mencantumkan Kepmen 291 sama sekali". Ujarnya.

Gugum pun berharap Kemenaker menunda penempatan PMI Khusus di Arab Saudi sampai Mahkamah Agung keluarkan putusan.

"Ya lebih baik menunggu proses judicial review di MA diputus dulu supaya tidak muncul persialan hukum baru," tandas Gugum.

186