Jakarta, Gatra.com - Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Musa Emyus melaporkan PT Transjakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada sistem tap in tap out Transjakarta. Tindakan itu pun diperkirakan telah menyebabkan kerugian milyaran rupiah per harinya.
Musa mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan indikasi pemotongan tarif sebanyak dua kali pada pengguna Transjakarta, pada bulan Oktober 2022 silam.
Dengan demikian, ia mencurigai adanya pihak ketiga yang ikut terlibat dalam mengelola medium transaksi (payment gateway), sehingga uang transaksi tersebut tak masuk langsung ke PT Transjakarta.
"Waktu Oktober ada dua kali pemotongan ternyata, tap innya dipotong, tap outnya dipotong," ujar Musa Emyus, ketika ditemui awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (14/11)
"Payment gateway yang seharusnya kan uang itu masuk langsung ke Transjakarta, ternyata ada pihak ketiga nih yang mengelola payment gateway. Jadi, uangnya masuk ke dia (pihak ketiga) dulu," lanjutnya.
Musa mengatakan, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna Transjakarta, utamanya yang telah mengalami pemotongan tarif sebanyak dua kali untuk menggunakan layanan tersebut. Bahkan, kerugian itu dapat mencapai angka milyaran rupiah.
"Kerugiannya kalau sehari, klaimnya PT Transjakarta sehari itu 800 ribu pengguna. Kalau kita anggap pagi itu 2 ribu (rupiah), berarti ada kerugian 1,6 miliar per hari," jelas Musa Emyus dalam kesempatan tersebut.
Musa mengaku, pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada pihak KPK. Barang bukti tersebut, katanya, berupa bukti transaksi yang memuat laporan terjadinya dua kali pemotongan biaya sejak periode tersebut.
Musa juga mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah pihak yang mengalami pemotongan tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya telah melakukan transaksi dengan model serupa sebanyak lebih dari satu kali.
"Banyak. Lebih dari sepuluh lah (yang sudah melapor dan bercerita ke pihak kami). Ada, ada (yang) dua kali, ada yang sekali, dua kali," jelasnya.
Meski begitu, ia masih belum dapat menghitung secara rinci total kerugian dalam dugaan perkara tersebut, sejak awal ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada awal Oktober 2022 silam, hingga saat ini. Ia juga mengaku masih belum dapat menyebutkan pihak mana saja yang diduga terlibat sebagai pihak ketiga dalam dugaan perkara itu.
"Itu makanya kita minta kepada dari KPK untuk memeriksa itu, biar dibuka, biar masyarakat tahu yang meng-collect uang itu berapa banyak. Kan itu menguntungkan pihak ketiga," ujar Musa.