Home Hukum KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Mamberamo Tengah ke PN Makassar

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Mamberamo Tengah ke PN Makassar

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga pelaku kasus suap terhadap Bupati non-aktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, pada hari ini, Senin (14/11). Adapun berkas perkara dan surat dakwaan itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Simon Pampang dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (14/11).

Ketiga pelaku tersebut antara lain Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Dengan pelimpahan tersebut, maka status penahanan ketiga terdakwa tersebut telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Meski begitu, ketiga terdakwa itu masih dititipkan di Rutan KPK sebagai tempat penahanan sementara waktu.

"Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkap Ali Fikri.

Ali pun mengatakan bahwa persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih akan dilakukan di kemudian hari, dengan mengacu pada keputusan dari Majelis Hakim dan Panmud Tipikor.

"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," tutupnya.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. Selain ketiga tersangka pemberi suap di atas, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Bupati non-aktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, hingga kini, KPK hanya dapat menahan ketiga tersangka pemberi suap. Pasalnya, Ricky Ham Pagawak sampai saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun ketiga pemberi suap telah diduga memberikan uang gratifikasi kepada Ricky, yang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah sepanjang dua periode jabatan, yakni 2013-2018 dan 2018-2023, demi memperoleh sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di kabupaten tersebut.

129