Purworejo Gatra.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiun menimpa para purnawirawan prajurit di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Jumlah kerugian para korban pun fantastis, kurang lebih Rp2 miliar.
Terduga pelaku penggelapan dan penipuan para pensiunan itu adalah seorang anggota Persit bernama DR yang suaminya berdinas di Kodim 0709 Kebumen berpangkat Serda.
Tak sendirian dalam menguras uang para pensiunan, DR diduga bekerja sama dengan marketing Bank Mandiri Taspen Cabang Purworejo berinisial BC. Modusnya, DR yang memiliki usaha minimarket Alfamart di dekat RS Amanah Umat Pangen itu menjaminkan SK para korban ke Bank Mandiri Taspen, Bank Jateng, dan Bank Wori Saudara (BWS).
Baca Juga: Diduga Berselingkuh, Aipda A dan Bidan RAF Mengaku Tak Pernah Berhubungan Intim
Untuk membuat korban tertarik, DR memberikan janji-janji akan mendapat fee Rp5 juta per bulan dan jika sudah memasuki masa pensiun SK akan dikembalikan. Akan tetapi, hingga mereka pensiun bertahun-tahun janji-janji tak pernah terealisasi. Korban diperkirakan puluhan orang dengan kerugian antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.
"Awal mula tahun 2018 saya mau mencari sepeda motor Honda ADV hanya punya dana Rp5 juta. Lalu DR mengajukan diri membantu, satu minggu dapat sepeda motornya. Dari situlah saya kerasa berhutang budi kepada DR, hubungan keluarga kami baik seperti saudara," jelas salah satu korban , Kapten (Purn) Sutopo saat mengadukan permasalahannya ke LSM Tamperak, Senin (14/11).
Tak dinyana, justru itu adalah jebakan yang ditebar oleh DR agar mantan Danramil Purworejo Kota itu masuk perangkapnya.
"Tahun 2019 waktu saya masih aktif berdinas, DR rasan-rasan mau pinjam SK untuk diagunkan dengan alasan butuh suntikan dana Rp2 M untuk proyek di bandara (YIA). Dia janji gaji saya utuh, dua bulan sebelum Masa Persiapan Pensiun (MPP) DK saya akn dikembalikan. Plus tiap bulan saya akan diberi fee dari proyek sebesar Rp5 juta. Saya minta pendapat isteri, diperbolehkan akhirnya saya iyakan," jelas Kapten Sutopo yang datang bersama 6 korban lain.
Baca Juga: Balada Perselingkuhan Oknum Polisi dan Bidan, Berawal dari Vaksinasi Covid-19
Tapi janji tinggal janji, hingga kini SK Sutopo tak pernah dikembalikan. Bahkan dia tidak tahu berapa jumlah uang yang dipinjam dari Bank Mandiri Taspen, karena langsung diserahkan ke DR.
"Tiap bulan saya hanya menerima sisa gaji Rp900 ribu, padahal gaji saya seharusnya Rp3,9 juta. Saya juga tidak pernah tahu jangka waktu utang piutang saya di Bank Mandiri Taspen," kata Sutopo yang mengaku sempat stres ini.
Korban lain, Suwarni, pensiunan guru TK golongan 3C nasibnya lebih tragis. Di masa tuanya, ia harus menghadapi kejadian seperti ini. Setiap bulan, warga Desa Kemanukan, Kecamatan Bagelen ini hanya menerima sisa gaji sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: Viral! Video Pria Mengaku Istrinya Selingkuh dengan Oknum Polisi Purworejo
Untuk menutup kebutuhan hidup keluarganya, perempuan 63 tahun itu harus bekerja serabutan menjadi buruh dan berjualan daun pisang.
"Awal mulanya, Bulan Februari 2021 oleh DR, saya disuruh mengumpulkan SK CPNS, SK PNS katanya mau dipinjamkan uang di Bank Mandiri Taspen sebesar Rp 80juta lebih. Tapi karena dipotong administrasi saya menerima Rp66 juta. Tapi sama Bu D suruh nyerahkan ke dia semua, saya hanya 'dibonusi' Rp10 juta. Janjinya per bulan saya dapat fee Rp5 juta, tapi jangankan dapat fee, uang pensiunan saya yang Rp1,6 juta pun hanya saya terima Rp100 ribu. Saya maunya uang pensiun saya utuh, saya minta tolong karena sudah tidak tahu harus bagaimana lagi," ujar Warni menahan tangis.
Tak hanya para tentara yang menjadi korban DR, tapi ada pula pensiunan guru dan PNS lain. Satu keinginan mereka hanya SK Pensiun kembali dan bisa menikmati masa tua dengan tenang.
Hingga kini, Gatra masih berusaha menghubungi DR, Bank Mandiri Taspen, Kodim 0709 Kebumen serta Kodim 0708 Purworejo terkait kasus ini.