Home Nasional Organisasi Profesi Kesehatan Se-Jawa Barat Menilai Banyak Masalah Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi Profesi Kesehatan Se-Jawa Barat Menilai Banyak Masalah Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan

Jakarta, Gatra.com-Organisasi profesi kesehatan dan perhimpunan dokter spesialis di Jawa Barat menyatakan sikap penolakan terhadap masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dalam Prolegnas DPR-RI.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dr.Eka Mulyana menyebut beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai mengancam keamanan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.

"Beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi perhatian kami," ungkap Eka Mulyana dalam Konferensi Pers di Bandung, dikutip secara virtual, Senin (14/11).

Baca juga:Dukung Perbaikan Sistem Kesehatan Nasional, IDI Kudus Menolak RUU Kesehatan

Eka mengatakan, dalam pasal 455 RUU Omnibus Law Kesehatan menyebut apabila RUU ini disahkan menjadi UU, maka 9 Undang-undang terkait kesehatan dan profesi kesehatan yang sebelumnya ada tidak berlaku lagi.

"Padahal selama ini 9 UU terkait kesehatan itu menjadi naungan kami dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan sinergisitas profesi kesehatan dengan pemerintah pusat dan daerah," jelasnya.

Adapun beberapa UU soal kesehatan yang berpotensi dicabut bisa RUU Omnibus Law diketuk palu oleh DPR menjadi UU antara lain UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; UU Nomor 38 tahun 2014 tentang UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan lain sebagainya.

Baca juga:YLKI Beri Kritik Atas Masuknya RUU Kesehatan dalam Prolegnas

Sementara itu, Ketua Pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) wilayah Jawa Barat, drg. Rahmat Juliadi menilai selama ini UU terkait kesehatan dan profesi kesehatan yang ada telah berjalan baik.

"Tidak ada permasalahan yang berarti sebenarnya," ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Jika pun ada ketidaksinkronan, lanjutnya, penerapan UU soal kesehatan dan profesi kesehatan di lapangan masih bisa diatasi dengan baik. Rahmat menegaskan bahwa desakan mereka agar segera dikeluarkannya RUU Omnibus Law Kesehatan dari Prolegnas DPR-RI semata-mata hanya demi kepentingan masyarakat.

"Kami berjuang untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan organisasi profesi kesehatan," ungkapnya.

Baca juga:IDI: Organisasi Profesi Kesehatan Tak Dilibatkan Menyusun RUU Kesehatan

Untuk itu menurutnya, mayoritas organisasi profesi kesehatan di Indonesia akan terus mengawal pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut. Apabila nantinya tetap disahkan menjadi UU dan merugikan masyarakat, kata Rahmat, para profesi kesehatan tak akan tinggal diam.

"Ada upaya hukum yang bisa kita lakukan, baik melalui Judicial Review ke MK jika sekiranya ini banyak merugikan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr. Moh. Adib Khumaidi mengaku bahwa pemerintah dan DPR belum pernah meminta pendapat dari IDI soal proses pembentukan RUU Omnibus Law Kesehatan.

"Belum ada sosialisasi ataupun meminta pendapat dari kami," ungkap Adib pada Senin (26/9) lalu di DPR-RI.

Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membenarkan bahwa dalam praktek pencetusan RUU Omnibus Law Kesehatan ke dalam Prolegnas itu pemerintah dan DPR belum melibatkan pihak organisasi profesi kesehatan.

"Ya memang. Memang (belum dilibatkan). Kan baru pengumuman (bahwa) masuk Prolegnas. Soal (penyusunan) RUU-nya ya nanti kita undang,” jelas Baidowi, ketika ditemui di Gedung DPR RI, pada Selasa (27/9) lalu.

112