Home Hukum Pengelolaan PT Transjakarta Dilaporkan ke KPK

Pengelolaan PT Transjakarta Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Gatra.com - Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Musa Emyus melaporkan PT Transjakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada sistem pembayaran tap in - tap out bus Transjakarta dan sistem integrasi Jaklingko.

Musa ditemani Yosua Manalu selaku Ketua Divisi Bantuan Hukum dan Litigasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (14/11).

"Jadi, hari ini fokus kami mendampingi beliau untuk membuat laporan KPK dan (laporannya) sudah diterima. Selanjutnya, pihak KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan kami," ujar Yosua Manalu, ketika ditemui awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/11).

Baca Juga: Bus TJ Terlantar, PT INKA Harap Uang Muka Tak Dikembalikan

Yosua pun mengklaim bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah nama yang mereka indikasikan terlibat dalam perkara tersebut. Hanya saja, saat ini, nama-nama tersebut masih belum dapat mereka sampaikan kepada publik.

"Kami sudah memasukkan beberapa nama yang terindikasi terlibat untuk hal itu, tapi kita belum bisa sampaikan ke media. Biar nanti KPK yang akan menyampaikannya dalam proses pemeriksaan," ujar Yosua.

Musa Emyus menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah menemukan adanya indikasi pemotongan tarif pengguna sebanyak dua kali pada sistem tap in tap out Transjakarta. Hal ini diduga terjadi setelah adanya perubahan sistem pembayaran layanan Transjakarta yang sebelumnya menggunakan sistem single tarif.

Baca Juga: Hampir 6 Tahun Terbengkalai, PT INKA Tunggu Penyelesaian Kontrak Bus TJ

"Waktu Oktober, ada (indikasi) dua kali pemotongan ternyata. Tap in-nya dipotong, tap out-nya dipotong. Nah, itu yang kita pertanyakan. Sudah kita buatkan laporannya," terang Musa Emyus.

Musa menduga adanya pihak ketiga yang ikut terlibat dalam mengelola medium transaksi (payment gateway), sehingga uang yang seharusnya langsung masuk ke PT Transjakarta, justru mengalir masuk ke pihak ketiga tersebut.

Musa menilai, PT Transjakarta seharusnya dapat bekerja sama dengan Bank DKI untuk pengelolaan payment gateway tersebut, dibanding dengan melimpahkannya kepada pihak ketiga.

"Jadi, uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kalau misal ada itikad baik, PT Transjakarta itu bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI, karena Bank DKI punya izin payment gateway, karena payment gateway itu mestinya perusahaan yang berizin dari otoritas keuangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Musa.

Baca Juga: JakLingko: Tarif Integrasi Resmi Berlaku Hari Ini di 3 Moda Transportasi

Musa menegaskan bahwa laporan sengaja dibuat, agar KPK dapat melakukan verifikasi lebih lanjut atas dugaan tindak korupsi yang dilakukan pihak PT Transjakarta. Terlebih, ia menilai bahwa sistem dua kali pemotongan itu merugikan masyarakat.

"Ini yang kita pertanyakan ke KPK untuk memverifikasi ini lebih lanjut, karena kemarin ada kesalahan itu potongnya, masyarakat dirugikan. Itu kan indikasi awal," kata Musa.

248