Tegal, Gatra.com - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (13/11) malam diwarnai aksi protes. Pedagang menolak dan melawan saat gerobaknya hendak diangkut petugas.
Penertiban dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan. Penertiban dilakukan terhadap PKL yang ada di kawasan Jalan Pancasila.
Petugas mendatangi satu per satu PKL yang masih nekat berjualan kendati ada larangan untuk berjualan di sepanjang Jalan Pancasila. Tak hanya meminta pedagang tak berjualan, petugas juga mengangkut gerobak, kursi, kompor, dan tabung gas yang digunakan untuk berjualan.
Baca Juga: PKL di Kota Tegal Tolak Proyek 'Malioboro' Rp9 Miliar
Penertiban tersebut sempat mendapat perlawanan dari salah satu PKL. Pedagang yang berjualan kopi itu dengan suara keras memprotes dan memarahi petugas hingga akhirnya gerobaknya tak jadi diangkut.
"Kami jualan karena tuntutan ekonomi. Kami butuh makan! Tempat ini kan bukan milik pribadi, tapi milik umum," ujar pedagang bernama Yuli itu.
Yuli mengatakan, pemkot seharusnya menyediakan tempat relokasi terlebih dahulu sebelum melakukan penggusuran terhadap PKL. Dia juga menyebut Satpol PP tak menjalankan tugas dengan baik.
"Kami PKL lama belum dapat relokasi sejak tergusur sampai muncul banyak PKL-PKL baru karena Satpol PP tidak menjalankan tugas. Satpol PP harusnya melek," katanya.
Baca Juga: PKL Tolak Food Truck di 'Malioboro' Tegal
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, penertiban terhadap PKL di Jalan Pancasila dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018. "Sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi, dan pemberian teguran tiga kali," ujarnya.
Terkait gerobak dan barang milik pedagang yang diangkut, Hartoto menyebut penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan sidang tipiring. "Yang disita nanti jadi barang bukti disidang," ujarnya.