Palembang,Gatra.com - Kasus sengketa tanah memang marak terjadi di Tanah Air. Salah satunya Putusan Pengadilan Negeri Sukajadi, Banyuasin dinilai menghilangkan hak tanah seseorang.
Hal itu diungkapkan Pengacara Sudarna SH MH Hum mengatakan, hak atas tanah kliennya hilang karena putusan Putusan Pengadilan Negeri Sukajadi, Banyuasin dengan nomor 8/Pdt G/PN Pkb kemarin.
"Kami meminta keadilan Putusan Pengadilan Negeri Sukajadi Banyuasin kemarin membuat klien saya kehilangan hak atas tanahnya. Demi rasa keadilan kami akan layangkan banding,"kata saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya di kawasan Jakabaring, Palembang, Sabtu (12/11).
Diceritakannya, kliennya Ilyas Harmy membeli tanah milik Ruslan di Desa Sungai Kedukaan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, seluas 1.500 M atau UK Panjang 50 M x lebar 30 M.
Katanya tiba-tiba ada Indriani hanya memiliki dasar hukum SPH dari Camat mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.
"Akhirnya kami layangkan gugatan, kepada Indriani selalu tergugat. Namun putusan pengadilan kami yang kalah. Padahal hanya SPH Camat dan lokasi letak tanah pun salah dia sebut di Desa Sungai Pinang,"ucapnya
Dia menyebutkan tidak hanya akan mengambil langkah banding saja. Dia menilai tindakan yang dilakukan oleh Indriani selalu tergugat adalah tindakan hukum.
"Surat itu palsu kami akan melaporkan pihak kepolisian surat yang diajukan kemarin. Artinya tidak hanya banding saja, kita akan lakukan juga upaya pelaporan,"pungkasnya
Ditempat yang sama pemilik awal tanah Ruslan juga didatangkan untuk memberikan kesaksian atas kepemilikan tanah tersebut. Dia menyebutkan awalnya tanah itu memang miliknya.
"Saya pemilik pertama itu tanah waris dari almarhum orang tua saya tahun 2003. Awalnya itu seluas 9.562.50 M surat tanahnya tahun 27 September 1962 diketahui oleh kades kepala kampung setempat. Lalu tahun 2010 saya jual per-kapling salah satunya ke Pak Ilyas Harmy. Artinya tidak benar itu tanah milik orang lain itu tanah saya,"kata Ruslan memberikan keterangan kesaksian.