Sarolangun, Gatra.com - Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangun, Jambi, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prastyo mengatakan pengedar yang pertama ditangkap berinisial AS alias W (43) asal Karang Anyar, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. "Untuk pelaku AS alias W (43) ditangkap di sebuah pondok yang berada di Desa Lubuk, Bedorong, Kecamatan Limun, pada Jumat (04/11/2022)," kata Kapolres ketika dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (11/11).
Anggun Cahyono mengatakan bahwa pelaku membeli paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari DD pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 pada pukul 11.30 wib di Kecamatan Rawas Muratara dengan harga sebesar Rp10 juta. Tersangka menerima paket narkotika jenis sabu dengan paket plastik sedang dan 12 butir pil ekstasi, kemudian pulang ke pondok tempat tersangka berdiam diri yang berada di wilayah Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun.
"Kemudian tersangka, memaket sebanyak 24 klip plastik yang siap di jual di desa Lubuk Bedorong," ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 16.30 wib, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba yang mendapatkan laporan dari masyarakat, berhasil mengamankan tersangka di pondok tersebut dan dilakukan penggeladahan.
Dari penggeladahan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa tas selempang hitam, 24 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,19 Gram, 11 pil ekstasi keabu-abuan dengan berat bersih 4,38 gram, satu buah pil berwarna hijau keabu-abuan,1 bungkus klip plastik kosong, tiga timbangan digital, dan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver. "Menurut pengakuan tersangka, senpi milik warga Desa Lubuk Bedorong, yang tidak diketahui namanya yang ditukar dengan narkotika jenis sabu," katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka AS, bahwa ia sudah mengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Lubuk Bedorong sudah selama 3 bulan. Sabu diedarkan juga bagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
"Di jual di pondok desa Lubuk Bedorong, sudah sekitar 3 bulan. Ya, masyarakat biaso yang nebeng dalam aktivitas peti. Tempat makainya di pondok, sudah tiga bulan," kata pria yang sebelumnya supir angkot di daerah Rupit.
Dalam satu klip plastik narkotika jenis sabu, tersangka mengaku menjualnya dengan harga Rp 100 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS alias W dikenakan pasal berlapis. Pertama, pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 200, dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. "Dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres.
Berikutnya pelaku yang ditangkap oleh polisi, berinisial MRS (38) asal Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang berkerja sebagai seorang satpam di PT BSS Kabupaten Muaro Jambi. Mirisnya lagi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba yang menjalani hukuman penjara di lapas Muaro Jambi dengan vonis 8 tahun 3 bulan penjara.
Usai keluar dari penjara, pelaku bukannya berhenti dari kegiatan kejahatan narkoba, malah kembali melakukan aksinya. Aksi pertama kali oleh tersangka MRS ini berhasil dilaksanakan, namun untuk kedua kalinya, aksinya bisa digagalkan oleh Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun mengatakan bahwa penangkapan tersangka MRS dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 wib di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Awalnya, Tersangka MRS yang merupakan jaringan narkoba Jambi dan menetap di Muaro Jambi membeli narkotika jenis sabu seharga Rp6,5 juta dari pelaku UC di Aur Duri Kabupaten Muaro Jambi, dan tersangka MRS akan menjual kepada PS di Sarolangun dengan harga Rp8,5 juta.
"Saat akan di tangkap tersangka Mrs berpura-pura hanya berjalan- jalan dengan alasan menunggu teman di hamparan tanah lapang RT 06 Kelurahan gunung kembang, setelah di tangkap ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu buah kotak rokok merk Surya didalamnya berisi satu klip berisi serbuk putih kristal bening dengan berat 8,32 gram, Satu kotak rokok merk Surya, satu unit hp Nokia warna hitam.
"Tersangka MRS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, kata kapolres menegaskan.
Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa tersangka MRS, sebelumnya juga pernah menjadi narapidana kasus narkotika pada tahun 2015 dengan barang bukti sabu dengan vonis 8 tahun 3 bulan dengan BB sebanyak 20 gram sabu.
"Saat diamankan masih ada di lokasi dan pembelinya saat ini masih dalam pengejaran termasuk sumbernya yang dari jambi, kata dia menambahkan.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka MRS, bahwa usai keluar dari penjara lapas Muaro Jambi, ia sudah dua kali melakukan aksinya mengedarkan narkoba di Kabupaten Sarolangun.
Ia menjual narkoba kepada rekannya di Sarolangun yang baru dikenal satu tahun ketika bertemu di dalam lapas.
"Baru dua kali, pertama seminggu yang lalu, dari kawan juga ketemunya di pasar, selain di sarolangun. Kenalnya sudah setahun, dari dalam penjara. Dia juga sebelumnya napi narkoba Lapas Jambi," kata MRS.