Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan, Dr. Haiyani Rumondang, MA menyebut pentingnya ekosistem digital dalam peningkatan kepesertaan dan pelayanan jaminan sosial kesehatan.
Hal tersebut tak terlepas dari pergeseran akses layanan kesehatan konvensional menjadi berbasis digital saat ini, sudah menjadi kebutuhan.
"Untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, diperlukan inovasi ekosistem digital dalam peningkatan layanan yang diharapkan dapat dikolaborasikan melalui sebuah kolaborasi big data , " kata Haiyani dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Konsentrasi Kebijakan Publik, Program Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Trisakti, bertema "Inovasi Ekosistem Digital Dalam Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan Menuju Kelas Dunia", di Jakarta, Sabtu (12/11) kemarin.
Haiyani menyebut SDM menjadi salah satu tantangan untuk mewujudkan terselenggaranya layanan kesehatan berbasis digital dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Melalui ekosistem digital perlu meningkatkan kompetensi karyawan dalam memberikan layanan, sekaligus optimalisasi tenaga pendamping untuk sosialisasi dan edukasi," katanya.
Ditegaskan Haiyani, dengan inovasi ekosistem digital, selain itu akan ada kemudahan akses, syarat yang mudah, tak perlu layanan berjenjang, pengembangan sistim JKN yang adaptif (user friendly), perluasan jangkauan layanan yang mencakup semua level pekerjaan.
Haiyani berharap adanya inovasi ekosistem digital ini, mampu menjawab kebutuhan masyarakat/stakeholder, sekaligus memastikan kepuasan peserta melalui layanan dan/atau produk yang sudah berteknologi digital.
"Melalui ekosistem digital ini, diharapkan ada sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan kolaborasi dengan Kementerian / Lembaga lain dalam pemanfaatan pengambilan kebijakan pemerintah, " kata Haiyani.
Hingga saat ini, Haiyani mengatakan peran Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan jumlah kepesertaan program JKN melalui pembinaan, dan pemeriksaan pertama/rutin/kasus. Pengawas Ketenagakerjaan juga memastikan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan besaran upah pekerja sebagai dasar pemotongan iuran peserta.
"Termasuk memastikan pemotongan iuran pekerja dan kontribusi iuran pemberi kerja disetorkan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan," ujar Haiyani.