Home Hukum Pendeta di Sabu Raijua Perkosa Anak di dalam Gereja

Pendeta di Sabu Raijua Perkosa Anak di dalam Gereja

Sabu Raijua, Gatra.com - Seorang pendeta bernama Anton (42 tahun) ditangkap di Polres Sabu Raijua sejak 7 November lalu usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan jemaatnya.

Anton adalah pendeta yang bertugas di Gereja Kristen Reformasi Indonesia, Desa Raenyali, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT. 

Aksi bejat tersebuti dilakukan pertama kali 22 April 2022 lalu, di ruang pastori gereja tersebut. Korban yang masih berusia 14 tahun itu kini tengah hamil akibat perbuatan cabul Anton.

Begitu mengetahui korbannya hamil, keluarga langsung menanyai korban. Usai mendengar pengakuan sang anak, orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Sabu Raijua.

Kasat Reskrim, Iptu Markus Foes, membenarkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum pendeta Anton. Polisi sudah menemukan alat bukti yang cukup berupa hasil visum untuk menetapkan Anton sebagai tersangka.

“ Kami cokok oknum Pendeta Anton. Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan tahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan ,” kata Iptu Markus Foes, Sabtu (11/10).

Markus menyebutkan dalam pemeriksaan oknum pendeta itu juga mengakui perbuatannya terhadap korban yang berusia 14 tahun, dan siap menjalani proses hukum.

Atas perbuatan tersebut lanjut, kata Iptu Markus, oknum pendeta dijerat dengan Pasal 81ayat (5) Jo Pasal 76 huruf d UU Nonor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan perbuatan tersebut tersangka oknum pendeta Anton diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun ,” kata Iptu Markus.

410