Pemalang, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap seorang perangkat desa berinisial K (52) karena terlibat peredaran narkoba. Barang bukti sabu diamankan saat penangkapan.
Kepala Satresnarkoba Polres Pemalang AKP Rusmanto mengungkapkan, penangkapan K dilakukan pada Minggu (30/10) di wilayah Kecamatan Ulujami, Pemalang. Penangkapan bermula dari informasi adanya peredaraan narkoba yang diperoleh polisi dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami," katanya, Jumat (11/11).
Menurut Rusmanto, saat dilakukan pemeriksaan terhadap K, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu. K beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pemalang.
"Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” ujarnya.
Rusmanto menyebut, K merupakan perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. "Sehari-hari tersangka ini bertugas menjadi perangkat desa," ujar dia.
Rusmanto menambahkan, selain ditahan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap K juga masih dilakukan untuk pengembangan kasus tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.