Jakarta, Gatra.com- Perusahaan sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan tersebut, korban mengaku rugi hingga Rp 53 miliar.
"Kami sengaja melaporkan tindak pidana dugaan penipuan penggelapan dan pencucian uang terhadap PT yang ada di Indonesia dan Singapura, yaitu UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan sekuritas di Indonesia, di mana diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap 12 nasabah atau 12 klien kami dengan total kerugian Rp 53 miliar," kata kuasa hukum korban, Andreas di Bareskrim Polri, Jumat (11/11).
Adapun yang terlapor merupakan sejumlah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Di antaranya Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), dan Julian Lee Khee Seong selaku direktur eksekutif.
Laporan tersebut sudah terdaftar pada nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Andreas mengatakan, 12 korban mulanya ingin mencairkan dana yang diinvestasikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas tapi tidak bisa dengan alasan rekening mereka sudah diblokir oleh UOB Kay Hien PTE LTD yang berada di negara Singapura.
"Klien kami ketika ingin mencairkan dananya, itu katanya diblokir, tetapi diblokir sama UOB Kay Hian Singapura. Pemblokiran sekitar awal 2022," ujarnya.
Andreas menyebut para korban sebelumnya sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak UOB Kay Hian Sekuritas, tapi mereka justru mengarahkan untuk menyampaikan protes ke UOB Singapura. Namun, lanjut dia, UOB justru untuk dilakukan mediasi dan menantang para korban membuktikan dugaan yang ada.
"Dari korban sendiri mungkin ada 3 kali. Dari kami sendiri ada beberapa kali baik WA, telepon, surat. Tetapi mereka menolak mediasi. Bahkan mereka menantang kami dalam surat itu, korban untuk memberikan bukti kalau mereka memang nasabah dari UOB Kay Hian," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan somasi terkait hal tersebut. Namun UOB Kay Hian Sekuritas mengklaim tidak ada hubungan dengan UOB Singapura.
"Kami sudah lakukan somasi baik UOB Kay Hian Sekuritas di Jakarta maupun di Singapura. Tetapi lucunya, melalui surat jawaban katanya tidak ada hubungan dengan UOB Kay Hian Singapura. Padahal segala macam transfer kami punya bukti," jelasnya.
Dalam pelaporan tersebut, Andreas juga meminta penyidik untuk menekan OJK sebagai lembaga pengawas. Sebab, kasus yang menyeret PT UOB Kay Hian Sekuritas bukan terjadi yang pertama kalinya.
"Kami meminta dari penyidik juga supaya bisa nge-push OJK. Kenapa? Karena ini lisensi OJK, apakah OJK tahu bahwa UOB Sekuritas ini bisa semena-mena untuk blokir dan bekukan uang nasabah tanpa pemberitahuan atau izin dari OJK," kata dia.
"Kami mendorong bahwa ini kan produk investasi yang dilindungi oleh OJK. Nah kami menginginkan pertanggungjawaban OJK seperti apa, pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen seperti apa," pungkasnya.