Home Hukum Polres Tangsel Sebut Kasus Anggota Polsek Pondok Aren Ditangani Propam

Polres Tangsel Sebut Kasus Anggota Polsek Pondok Aren Ditangani Propam

Tangerang Selatan, Gatra.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) angkat suara terkait salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangsel berinisial Bripka HK, yang diduga melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya. "Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda," ujar Sarly saat dikonfirmasi oleh Gatra.com, Jumat (11/11).

Ia mengatakan untuk kasus Etik atau Disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan pada 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi dan saat ini kasus masih ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Untuk kasus KDRT ditangani Renakta Polda Metro Jaya dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022 sudah ada panggilan untuk Bripka HK (saat ini kasus masih di tangani Renakta)," katanya.

Kasus tersebut ramai di twitter dan instagram. Dalam akun instagram Imeldasinambela, membagikan sejumlah cuplikan sejumlah video percakapan perselingkuhan dan laporan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Imeldasinambela menuliskan di instagram tersebut, meminta keadilan. "Saya Bhayangkari dari Polres Tangsel meminta ke Adilan untuk kasus saya," tulisnya.

Selain di instagram, informasi itu juga beredar di twitter. Informasi kasus yang dilakukan oleh Bripka HK itu publis oleh akun @txtdrberseragam.

234