Home Hukum Bareskrim Polri Mengungkap Jaringan Narcotics Kitchen Lab dari Iran

Bareskrim Polri Mengungkap Jaringan Narcotics Kitchen Lab dari Iran

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu jaringan Internasional Jerman-Indonesia di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan, Jumat (11/11).

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya kiriman narkoba jenis sabu dari Jerman yang dibungkus dalam paket keramik.

Atas dasar itu, Tim Subdit 1 Ditipidnarkoba langsung bergerak pada (8/11). Bekerjasama dengan Bea dan Cukai, polisi berhasil menangkap seorang WNA Iran berinisial MHD (35) dan AK (25) di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru.

"Kita mengamankan dua tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Jayadi dalam jumpa pers di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Jumat (11/11).

MHD berperan sebagai penerima paket dan AK berperan sebagai 'tukang masak' sabu.

Usai ditangkap, MHD mengaku bahwa dirinya diperintah oleh WNA asal Iran berinisial S untuk mengantar paket ke rekannya berinisial AK ke Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg. Sabu itu terdiri atas 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.

Polisi masih memburu WN Iran lain berinisial S yang diduga sebagai pengendali. S telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pengembangan kami, dari dua tersangka, ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali," ungkapnya. Kitchen lab diketahui diperuntukan dalam proses pemurnian atau dari baham serbuk menjadi baham kristal.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

251