Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat PT Sucofindo (Persero) dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri pascamenetapan tersangka dan menjebloskan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, SW alias ST ke tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (10/11), menyampaikan, keempat saksinya, tiga di antaranya Verifikator PT Sucofindo (Persero), yakni AJ, KH, dan DH.
Sedangkan satu saksi lainnya adalah FR selaku Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo (Persero). “[Mereka] diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016–2022,” ujarnya.
Baca Juga: Modus Mantan Pejabat Kemenperin dalam Kasus Korupsi Impor Garam
Ketut menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa keempat saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri.
Sebelumnya, Kejagung menambah satu tersangka. Kali ini, penyidik menetapkan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, SW alias ST sebagai tersangka.
SW alias ST menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.
Kejagung langsung menahan tersangka SW alias ST untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 7 sampai dengan 26 November 2022.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022,” ujarnya.
Kejagung menetapkan SW alias ST sebagai tersangka karena mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi garam konsumsi.
SW alias ST memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian agar dapat mengalihkan garam impor untuk industri tersebut. Dia selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), bersama-sama dengan Ketua AIPGI, tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka SW alias ST melanggar sangkaan Kesatu, Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya, melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kementerian Perindustrian Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Impor Garam
Perbuatan tersangka SW alias ST itu atau melanggar sangkaan Kedua, Primair; Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsidair, Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.
Dengan ditetapkannya SW alias ST, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 5 orang, yaitu MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.