Jakarta, Gatra.com - Pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri sekaligus anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Ariyanto, mengungkap sifat atasannya itu. Ia membenarkan jika Ferdy Sambo memiliki sifat kerap tempramental.
Pengakuan diungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice), Irfan Widyanto, hari ini, Kamis (10/11).
Mulanya, Ariyanto ditanyai anggota tim kuasa hukum Irfan mengenai sikap Ferdy Sambo, apabila ada bawahannya yang melakukan kesalahan.
Awalnya, Ariyanto sempat menepis pertanyaan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal itu.
Baca Juga: Dicecar Jaksa, Jawaban ART Ferdy Sambo Bikin Tertawa Pengunjung Sidang
Pernyataan itu pun membuat anggota tim penasihat hukum mencecar Ariyanto. Pasalnya, ia telah bekerja pada Ferdy Sambo sejak suami dari Putri Candrawathi itu masih berpangkat Kombes, sehingga, diperkirakan, ia sudah mengenal Ferdy Sambo selama 5-6 tahun lamanya.
Meski, Ariyanto tetap bersikeras dengan pernyataannya, dan mengatakan bahwa ia hanya bekerja sebagai tukang bersih-bersih selama itu.
"Selama bekerja lima tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan? Sempurna pekerjaan Saksi?" cecar kuasa hukum.
Akibat desakan tersebut, Ariyanto pun kemudian mengaku bahwa Ferdy Sambo akan marah apabila ada pekerjaannya yang dilakukan namun tidak sesuai dengan kehendak mantan Kadiv Propam tersebut.
"Kalau masalah pekerjaan (ada) yang tidak sesuai pasti dimarahi," ujar Ariyanto.
Kuasa hukum bertanya pada Ariyanto, apakah Ferdy Sambo memiliki sifat tempramental. Pertanyaan itu pun diamini Ariyanto, yang mengiyakan pertanyaan kuasa hukum Irfan.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Pernah Curhat Soal Rasa Jenuh
"Temperamen berarti Pak Sambo?" tanya kuasa hukum Irfan.
"Ya," jawab Ariyanto.
Ariyanto merupakan satu dari lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan Irfan Widyanto, pada hari ini, Kamis (10/11). Keempat saksi lain yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Ridwan Janari, Arsyad Daiva, Dimas Arki Jati Pratama, dan Dwi Robiansyah.
Sebelumnya, Ariyanto juga memberikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi pada perkara perintangan penyidikan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (10/11) pagi. Ia menjadi satu-satunya saksi yang hadir dalam persidangan tersebut, meski ada total sebanyak empat saksi yang telah Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadwalkan untuk hadir dalam persidangan hari ini.