Home Hukum Saksi Jelaskan Kronologi Anak Buah Ferdy Sambo Ambil CCTV Di Komplek Duren Tiga

Saksi Jelaskan Kronologi Anak Buah Ferdy Sambo Ambil CCTV Di Komplek Duren Tiga

Jakarta, Gatra.com - Pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto, mengakui bahwa dirinya diminta oleh mantan Karospri Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto untuk mengambilan DVR CCTV dari Irfan Widyanto, setelah kematian Brigadir J.

Hal itu terungkap saat Ariyanto menceritakan kronologi kedatangannya ke kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, guna mengantarkan makanan untuk keluarga Ferdy Sambo, pada Sabtu (9/7), atau satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J. Ia mengaku, pengambilan DVR CCTV itu pun terjadi pada hari yang sama.

Ariyanto mengatakan, mulanya, Ferdy Sambo menghubunginya pada siang hari untuk membelikan makanan untuk keluarganya. Ia pun pergi ke kediaman Ferdy Sambo di Saguling untuk mengantar makanan pada sekira pukul 14.00 WIB atau 15.00 WIB.saat

Saat itu, ia mengaku masih belum mengetahui soal peristiwa penembakan Brigadir J. Ia juga mengaku tak memperhatikan siapa saja yang berada di rumah tersebut, karena ia hanya stand by di sebuah pos yang terletak tak jauh dari rumah tersebut.

"Saya gak perhatiin karena begitu saya sudah kasih makan, itu saya standby dipos samping, kurang lebih 50 meter," ucap Ariyanto dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11).

Ariyanto mengatakan, ia dipanggil oleh Chuck Putranto saat keduanya bertemu di sekitar kediaman Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. Ia pun menyebut bahwa dirinya diperintah Chuck Putranto untuk mengambil perangkat DVR CCTV kepada terdakwa Irfan Widyanto.

"Beliau hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari pak Irfan untuk diambil," tutur Ariyanto dalam persidangan.

Tak lama, Ariyanto pun segera menghubungi Irfan untuk menyampaikan perintah dari Chuck kepadanya. Irfan pun memintanya datang ke Pos yang ada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga. Saat itu, Irfan sudah berada di pos keamanan Komplek Polri Duren Tiga, yang terletak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Usai itu, ia pun pergi ke pos dimaksud menggunakan sepeda motor dari rumah Saguling. Ia mengaku tak bertanya lebih lanjut pada Chuck mengenai DVR CCTV yang akan diambilnya itu.

"Saya enggak tanya, cuma beliau bilang, (kalau) nanti ada Pak Irfan, ada CCTV yang mau diterima. (Saya) enggak ada tanya yang lain," kata Ariyanto.

Sesampainya di pos tersebut, Ariyanto mengatakan bahwa ia bertemu dengan Irfan, yang kemudian menyerahkan sebuah kantong plastik warna hitam berisi rekaman CCTV yang diminta Chuck untuk Ariyanto ambil dari Irfan. Namun, ia tak mengetahui detail dari jumlah CCTV yang diambilnya.

"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu. Saya terimanya, kalau saya praktikin, ini kayak kantung plastik warna hitam. (DVR CCTV-nya) ada di dalam, di sini, dilakban," kata Ariyanto.

Ia juga menambahkan, selain Irfan, ada banyak orang lain yang juga berkumpul di pos tersebut. Namun, ia tak mengetahui siapa saja orang-orang yang berada di sana karena tidak terlalu memerhatikan.

Hanya saja, ia bersaksi bahwa pada saat itu ia tak melihat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di pos tersebut. Sebagai informasi, keduanya duduk sebagai terdakwa, dalam sesi persidangan di mana Ariyanto juga ikut memberikan kesaksiannya.

Sebagai informasi, Hendra dan Agus merupakan dua terdakwa dam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam terdakwa lainnya, termasuk Chuck dan Irfan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Terkait perkara perintangan penyidikan, ketujuhnya didakwakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

193