Home Hukum Dewan Pers dan Bareskrim Polri Sepakat Buat Perjanjian Hukum Untuk Jurnalis

Dewan Pers dan Bareskrim Polri Sepakat Buat Perjanjian Hukum Untuk Jurnalis

Jakarta, Gatra.com- Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tindak lanjut turunan dari MOU antara Dewan Pers dengan Polri.

“Ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers dimana selama ini sering kali menjadi persoalan,” Ujar PLT Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, Kamis, (10/11).

Baca JugaPengamat:Polri Tinggal Cari Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal

Agung menambahkan dalam perjanjian tersebut ketika Jurnalis melakukan kegiatan jurnalistik kemudian dari tulisannya dianggap merugikan, para pihak bisa perorangan lembaga, institusi kemudian diadukan ke kepolisian.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Baca JugaPolri Bahas Kasus Setoran Tambang Ilegal Seusai KTT G20

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

121