Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa secara seluruhnya," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi, pada akhir sidang putusan sela terhadap Chuck Putranto, di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11).
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Obstruction of Justice Baiquni Wibowo
Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, Hakim Ketua pun menegaskan bahwa persidangan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.
Dengan demikian, majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan atas perkara tersebut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan nomor 805/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Chuck Putranto," lanjut Hakim Ketua Afrizal Hadi, ketika membacakan poin kedua dalam sidang putusan sela tersebut.
Di samping itu, Afrizal Hadi juga menyatakan bahwa besarnya biaya perkara akan ditentukan bersamaan dengan putusan akhir.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjut Hakim Ketua Afrizal.
Baca Juga: Dicecar Jaksa, Jawaban ART Ferdy Sambo Bikin Tertawa Pengunjung Sidang
Sebagai informasi, Chuck Putranto menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam terdakwa lain. Keenamnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
Terkait perkara perintangan penyidikan itu, ketujuhnya didakwakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.