Jakarta, Gatra.com- Korban Penipuan dan pemerasan Jam Tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, kembali menyita perhatian soal adanya pemerasan terhadap dirinya di kasus yang lain.
Melalui Kuasa Hukumnya, Heroe Wakito, Tony menyebut dirinya juga mengalami pemerasan dalam kasus jual beli mobil mewah McLaren yang dilakukan oleh oknum di Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Heroe, sejatinya proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil McLaren telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Namun, tiba-tiba prosesnya dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri,
"Tony mengaku tidak pernah mendapatkan surat penghentian penyelidikan (SP3) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya, Tony sebut malah mendapatkannya dari Bhirawa (15/6) lalu melalui pesan WhatsApp," ujar Heroe selaku Kuasa Hukum dalam keterangan Tertulisnya, Kamis (10/11)
Menurut Heroe, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen HP, pun sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Heroe bilang kliennya justru mengaku diperas oleh pihak ketiga dan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.
"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen Pol HP seharusnya dengan atensi kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh pihak ketiga sebesar Rp 4,5 M," kata Heroe
Informasi tersebut diperoleh Tony dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa. Tony juga mendapat info bahwa dari total Rp4,5 Miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian.