Home Hukum Pengacara Andy Surati PT DKI soal Penyimpangan Hukum Putusan PN Jaksel

Pengacara Andy Surati PT DKI soal Penyimpangan Hukum Putusan PN Jaksel

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum Andy Tediarjo The, menilai terdapat penyimpangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 245/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Putusan tersebut dapat mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum terhadap terdakwa Juanda,” kata kuasa hukum Andy Tediarjo The dari Kantor Hukum LSS & Partners, dalam keterangan pers diterima pada Kamis (10/11).

Tim kuasa hukum menilai terdapat penyimpangan hukum, di antaranya karena perkara tersebut sengaja dimasukkan ke dalam ranah tindak pidana khusus. Padahal, seharusnya perkara tersebut masuk kedalam ranah pidana umum atau pidana biasa, yakni tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP.

Selain itu, lanjut tim kuasa hukum Andy, dalam perkara tersebut tidak ada penahanan terhadap terdakwa Juanda setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Terdakwa Juanda selama 8 bulan kurungan penjara.

Menurut tim kuasa hukum, ini tidak sebanding yang dialami Andy yang sempat ditahan selama 35 hari di Polres Metro Bekasi dan Lapas Kelas IIA Cikarang akibat dilaporkan Juanda. Kemudian pengadilan menyatakan bahwa Andy tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Putusan terhadap Andy itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan fakta persidangan, akibat pengaduan palsu yang dilakukan terdakwa Juanda telah mengakibatkan Andy mengalami kerugian materiil dan immateriil. “Klien kami atas nama Andy Tediarjo The telah diputus bebas,” katanya.

Atas putusan PN Jaksel tersebut, tim kuasa hukum Andy melayangkan surat kepada kepala Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk memohon keadilan. Pihaknya mengharapkan ketua PT DKI Jakarta dapat memberikan atensi dan pengawasan terhadap perkara atas nama terdakwa Juanda demi keadilan, utamanya bagi Andy Tediarjo selaku korban.

Kasus ini berawal dari langkah Juanda membuat laporan palsu di SPKT Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2019 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/4684/VIII/2019/1PMJ/Ditreskrimum. Dia menuding Andy Tediarjo telah melakukan tindak pidana penggelapan atas uang sewa tanah seluas 3 hektare sebagaimana Pasal 372 KUHP.

“Tuduhan tersebut mengada-ngada karena klien kami adalah pemilik tanah yang dimaksud, yang terletak di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” katanya.

Pasalnya, lanjut tim kuasa hukum Andy, sejak tahun 2022 sampai saat ini, sebagaimana yang tercantum dalam akta jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut atas nama Andy Tediarjo The.

Akibat laporan polisi tersebut, saat proses pelimpahan perkara tahap II, Andy Tediarjo ditahan di Polres Metro Bekasi dan di Lapas Kelas II A Cikarang selama 35 hari. Perkara dengan Nomor: 554/Pid.B/2020/PN Ckr itu telah disidangkan di PN Cikarang, dengan putusan bebas pada 30 Maret 2021.

”Atas dasar putusan bebas itulah, kami melaporkan balik Juanda, hingga akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” katanya.

PN Jaksel memvonis terdakwa Juanda 5 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah membuat laporan palsu. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 317 Ayat (1) KUHP.

140