Home Hukum Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Obstruction of Justice Baiquni Wibowo

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Obstruction of Justice Baiquni Wibowo

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Baiquni Wibowo.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruh [poin]-nya," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, pada akhir sidang putusan sela terhadap Baiquni Wibowo, di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11).

Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, Afrizal pun menegaskan bahwa persidangan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.

Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan atas perkara tersebut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo," ujar Afrizal membacakan poin kedua dalam sidang putusan sela tersebut.

Di samping itu, Afrizal juga menyatakan bahwa besarnya biaya perkara akan ditentukan kemudian. "Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucapnya.

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo menjadi terdakwa dalam peristiwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam terdakwa lain. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Ketujuh orang di atas didakwakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

35