Home Hukum Pengamat:Polri Tinggal Cari Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal

Pengamat:Polri Tinggal Cari Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal

Jakarta, Gatra.com-Pakar Hukum Universitas Brawijaya sebut polri tinggal cari tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Temuan dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri dinilai sudah menjadi bukti kuat.

"Dalam hukum acara pidana kalau disebut penyelidikan, maka artinya yang dilakukan oleh Propam itu mencari peristiwa, apakah peristiwa itu tindak pidana atau bukan," kata pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, saat dikonfirmasi, Kamis, (10/11).

Baca juga:Isi Video Ismail Bolong Yang Setor Duit Tambang Ilegal Ke Kabareskrim

Menurut dia, kasus itu harus segera naik ke tahap penyidikan untuk mencari tersangka bila Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri menemukan dugaan peristiwa pidana. Apalagi, dokumen LHP telah diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.

"Kalau hasil lidiknya diserahkan ke Kapolri ditemukan kesimpulan ada beking tambang ilegal, tidak ada kata lain, sesuai hukum kepolisian wajib meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, lalu mencari tersangkanya siapa itu, diperiksa apakah benar," ujar Fachrizal.

Baca juga:Polri Bahas Kasus Setoran Tambang Ilegal Seusai KTT G20

Fachrizal juga mendorong penyidik reserse kriminal (reskrim) mengambil alih jika LHP yang diserahkan ke Kapolri itu valid. Sebab, kata dia, kasus yang sudah ada unsur pidana harus ditangani bidang reskrim, bukan lagi Propam.

"Ini sudah kelihatan laporan Propamnya dan valid bahwa ada, kalau benar itu laporan Propamnya sudah dilidik, ada ini ya sudah. Segera disidik oleh Reskrim," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar dokumen LHP Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga:Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan Terkait Duit Tambang Ilegal

Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Kasus ini mencuat usai tudingan miring dialamatkan orang yang mengaku bernama Ismail Bolong terhadap Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.

Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.

Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

145