Jakarta, Gatra.com - Gelombang penolakan terhadap aksi pertambangan yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terus mengemuka. Kali ini, aksi protes dilakukan oleh ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (Amanat KSB).
Mereka melakukan aksi mengemis massal di depan Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/11). Dalam aksinya mereka ikut membawa sejumlah kardus yang dipakai untuk mengemis. Sejumlah atribut penolakan PT AMNT juga ikut mewarnai aksi ini. Salah satunya bertuliskan “Stop PHK dan Stop pelanggaran serikat atau AMNT Out dari NTB”.
“Kami menuntut otoritas negara bertanggung jawab mengusut dan menyelesaikan masalah kesejahteraan warga lingkar tambang yang dibajak oknum-oknum manajemen dan penguasa di sana," seru Ketua Amanat KSB, Erry Satriyawan dalam keterangannya.
PT. Amman Mineral International (AMI) yang merupakan induk dari PT. AMNT adalah perusahaan nasional yang telah mengakuisisi saham PT. Newmont Partnership, perusahaan yang berbasis di Denver, Amerika Serikat, sejak 2016 lalu. Nilai akuisisinya mencapai 2,6 Miliar US atau setara sekitar Rp 33,8 trilliun.
“Sebenarnya semangat untuk akuisisi ini adalah untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat. Tapi kenyataannya tidak demikian. Contoh sederhana yaitu berbicara tentang CSR. Sampah Scrap (limbah besi) hari ini dijual oleh PT AMNT. Entah ini permainan oknum perusahaan ataupun kemudian oknum-oknum lain, silakan nanti aparatur negara yang memiliki kewenangan untuk membuka ini. Karena izin PT AMNT sampai hari ini adalah IUPK bukan untuk menjual besi tua dan lain-lain,” beber Ery.
Berbagai skandal terkait masalah teror PHK bagi pekerja lokal, kecelakaan kerja, dugaan penyimpangan penggelontoran kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan skandal penjualan limbah non B3 atau Scrap juga terjadi. Ada juga soal pencemaran lingkungan di laut dalam, menjadi isu utama yang diangkat dalam aksi.
Kemudian berbicara tentang CSR, lanjut Erry, ini cukup unik. Tahun 2020 itu ada 5,4 juta Dolar AS, tahun 2021 itu ada 7,5 juta Dolar AS, 2022 itu 8,4 juta Dolar AS. Tapi faktanya bahwa realisasi dari CSR tidak transparan.
“Kita tidak tahu ini barang dibawa kemana saja, faktanya beberapa klaim oleh pihak perusahaan itu kami datangi. Itu semua fiktif. Hanya diberikan sejumlah uang, itu kemudian dipasang plang bahwa mereka adalah bagian dari binaan. Kami minta untuk pemegang saham segera mengevaluasi manajemen ini. Karena kami menduga banyak oknum yang bermain di belakang ini,” tegasnya.
“Negara harus tegas menindak para pengusaha tambang yang semena-mena terhadap masyarakat sekitar. Apalagi, sampai saat ini tidak ada program pemberdayaan rakyat dan perlindungan lingkungan sebagai sumber utama kehidupan rakyat. Masyarakat sekitar jauh dari kata sejahtera,” imbuh Erry.
Dalam aksi ini, Erry juga meminta Komisi VII DPR RI untuk dapat mengambil langkah tegas dalam menggali dugaan permainan dalam penjualan limbah non B3 atau Scrap oleh PT AMNT.
“Para anggota DPR RI, khususnya Komisi VII bidang pertambangan, kami mohon berbuatlah, ambil langkah tegas, dan selamatkan nasib serta hajat hidup masyarakat Sumbawa Barat di NTB,” tandasnya.
Baca juga: Persoalan Tambang Amman, ESDM dan Komisi VII Janji Terjunkan Tim, Ada Apa?
Persoalan PT AMNT ini sebelumnya juga mendapatkan sorotan dari kalangan dewan. Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bakal membawa dugaan penjualan scrap ini dalam rapat di parlemen.
"Kalau memang di (PT AMNT) problem terus, tidak bisa menciptakan 'di sana senang, di sini senang'. Senang di satu pihak saja, rakyat hanya dapat sampah dan sebagainya, Kementerian ESDM bisa memeriksa, apakah izin usaha pertambangan khusus itu termasuk untuk menjual scrub atau tidak," kata Adian dalam diskusi Problem AMMAN Mineral Nusa Tenggara di Jakarta, belum lama ini.
Legislator PDIP dari Dapil Jawa Barat V ini menegaskan, usaha tambang harus memiliki kontribusi terhadap masyarakat, khususnya masyarakat setempat yang bertempat tinggal di wilayah berdirinya tambang. “Kalau perusahaan tambang bermasalah, dan tidak ada kontribusi pada kesejahteraan masyarakat, sebaiknya ditutup saja,” tegasnya.
Komisi VII sendiri sudah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT AMNT, Kamis 10 November 2022 mendatang. Salah satu yang akan menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yakni terkait aktivitas penjualan scrap (limbah besi) dan pembuangan limbah B3 ke laut oleh PT AMNT.