Home Hukum Komisi III DPR soal Restorative Justice: Cari Popularitas

Komisi III DPR soal Restorative Justice: Cari Popularitas

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menanggapi Restorative Justice adalah jalan untuk mencari popularitas.

“Ini kan seolah-olah penegak hukum cari popularitas aja sebenarnya. Cari popularitas. Kejaksaan. Kepolisian,” kata Desmond saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (9/11).

Desmond menjelaskan kemungkinan ada permainan di tengah Restorative Justice untuk dipaksa damai agar dapat menguntungkan polisi atau jaksa.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice, Selesaikan Masalah Secara Mufakat, Simak Syaratnya

Ditanyakan jika korupsinya kecil apakah ada Restorative Justice, Desmond merespons, “Iya persoalannya adalah aturannya apa? Payung hukumnya,” katanya.

Jika nilai korupsinya kecil, maka ongkos proses penegakan hukumnya mahal. Oleh karena itu, Desmond menyampaikan DPR akan membuat Undang-undang mengenai Restorative Justice.

Baca Juga: Restorative Justice di Kepolisian dan Kejaksaan Seolah Masih Abu-Abu

“Kalau itu ada kita buat UU-nya, apa sih susahnya. Pemerintah bersama DPR itulah pembuat UU. KPK, Kepolisian, Kejaksaan kan pelaksana UU,” ujarnya.

Menurut Desmond, jika KPK, Kepolisian dan Kejaksaan membuat aturan, maka mereka kebablasan lembaga-lembaga, sehingga hal ini menimbulkan kekacauan.

“Jadi, boleh usulan. Jangan seolah-olah lembaga hukum jadi pembuat UU. Hari ini seolah-olah polisi pembuat UU. KPK pembuat UU. Kejaksaan pembuat UU. Ini loh yang ngaco,” sarannya.

93