Slawi, Gatra.com - Ratusan calon jemaah haji (calhaj) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci pada tahun ini. Penyebabnya antara lain beberapa diantaranya sudah meninggal dunia, di tengah masa tunggu keberangkatan yang lama dan faktor ekonomi.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatan sejak Januari-November tercatat berjumlah 6.888 orang. Jumlah terbanyak berasal dari Kabupaten Tegal, yakni mencapai 436 orang.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Tegal Mujahidin Nur Buhan membenarkan adanya calon jemaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan tersebut.
Baca Juga: Ratusan Calon Jamaah Haji Blora Batal Berangkat Tahun Ini
"Data itu (436 calon jemaah haji membatalkan keberangkatan) dari Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), pakai aplikasi. Yang buka aplikasi biasanya pusat dan provinsi. Kalau di kami bisa dihitung per bulan. Harus dilihat dulu," katanya, Rabu (9/11).
Mujahidin mengatakan, alasan pembatalan keberangkatan salah satunya adalah calon jemaah haji sudah meninggal. Alasan lainnya adalah faktor keterbatasan ekonomi. "Alasannya satu, wafat. Yang kedua hal lain, itu tergantung jemaahnya. Bisa ekonomi dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurut Mujahidin, pihaknya akan melayani jika ada calon jemaah haji yang memutuskan membatalkan keberangkatan sesuai prosedur. Calon jemaah haji bisa datang ke Kantor Kemenag kabupaten dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: 158 Calon Jemaah Haji Asal Meranti Batal Berangkat Tahun Ini
"Kalau ada nomor kursinya, tanda bukti pendaftaran, ada surat pernyataan batal, ada rekening, kami proses ke pusat, bagian pembatalan. Nanti yang melanjutkan pusat. Prosedurnya tiga hari sudah harus dilayangkan ke pusat," jelasnya.
Setelah diproses di Kemenag pusat, lanjut Mujahidin, biaya haji yang sudah dibayarkan saat mendaftar akan langsung dikembalikan ke calon jemaah haji atau ahli warisnya.
"Nanti biaya haji pertama sebesar Rp25 juta dikembalikan langsung ke rekening ke ahli waris atau yang bersangkutan yang membatalkan," ujarnya.
Soal kemungkinan lamanya masa tunggu keberangkatan menjadi alasan pembatalan, Mujahidin mengaku tak bisa mengetahuinya secara pasti.
"Kalau itu di hati mereka. (Lamanya masa tunggu) itu kan nasional. Yang jelas kalau ada jemaah ke sini mau membatalkan, kami beri edukasi. Kalau sudah mantap membatalkan ya kami siap melayani," tandasnya.
Baca Juga: Dua Kali Batal Berangkat Haji Usai Antre 10 Tahun Hingga Istri Meninggal
Mujahidin mengungkapkan, lamanya masa tunggu berkaitan dengan kuota yang didapat tiap daerah berbeda dari Kemenag pusat. Jika mengacu pada kuota yang didapatkan Jawa Tengah pada saat pemberangkatan haji terakhir, yakni sebanyak 13.776 orang, masa tunggu haji di Kabupaten Tegal mencapai 46 tahun.
"Kuota kemarin di Jateng 13.776 dari biasanya sekitar 30.000. Jumlah pendaftar dibagi 13.776, maka hasilnya deretannya panjang. Tapi nanti kalau normal kembali seperti 2019 ke sana, jumlah pendaftar dibagi 30.000 kan deretannya sedikit. Kalau normal, masa tunggunya 30 tahun," jelasnya.