Home Hukum Sopir Ferdy Sambo Akui Kuat Ma'ruf Menitipkan Dua Bilah Pisau dan HT Pasca Kematian Brigadir J

Sopir Ferdy Sambo Akui Kuat Ma'ruf Menitipkan Dua Bilah Pisau dan HT Pasca Kematian Brigadir J

Jakarta, Gatra.com-Sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton mengaku ia sempat dititipkan pisau dan HT oleh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Hal itu diakui Prayogi terjadi pasca peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dititipin pisau sama HT. Kurang lebih seperti pisau dapur, (ukurannya) kecil, Yang Mulia," ujar Prayogi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (9/11).

Prayogi mengaku, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) malam. Tepatnya, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah tewasnya Brigadir J. Prayogi menyebut, Kuat memintanya untuk meletakkan pisau di dapur.

Baca jugaPengacara Ricky Rizal Bersikeras Minta Hakim Pisahkan Saksi

"Seingat saya, ada dua bilah (pisau). (Dia titipkan) saat di gerbang waktu papasan. Om kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya. (Dia) hanya bilang, 'Tolong, Om titip ditaruh di dapur'," urainya.

Prayogi pun segera meletakkan kedua belah pisau itu ke dapur, sesuai dengan permintaan Kuat Ma'ruf. Setelah itu, Prayogi mengaku tak lagi mengetahui keberadaan Kuat Ma'ruf.

"(Pisaunya) langsung saya taruh dapur. Saya kurang tahu (keberadaan Kuat), Yang Mulia. Waktu itu, seperti(nya) sama Saudara Richard, Om Ricky sama Om Kuat, kayak mau waktu diperiksa malam itu," ujar Prayogi dalam kesaksiannya.

Baca jugaAjudan dan ART Sambo Buat Grup WhatsApp, Susi Tak Diajak

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa pisau tersebut disimpan oleh Kuat Ma'ruf sebagai bentuk inisiatifnya, apabila Brigadir J melakukan tindak perlawanan pada saat penembakan. Kendati demikian, Kuat Ma'ruf tak jadi menggunakan pisau tersebut.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Atas tindak laku mereka dalam pembunuhan tersebut, kelimanya didakwakan melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

221