Home Hukum Putri Candrawathi Sempat Minta RR Antar ke Rumah Duren Tiga Sebelum Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi Sempat Minta RR Antar ke Rumah Duren Tiga Sebelum Kematian Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi meminta terdakwa Ricky Rizal untuk mengantarnya ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari kematian Brigadir J, Jumat (8/7) silam. Saat itu, Putri Candrawathi hendak bertolak dari kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Keterangan itu terungkap dari kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, pada Rabu (9/11).

"Kalau yang saya tahu itu, Ibu menyampaikan, 'Dik Ricky mana? Tolong antarkan saya ke (Rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga nomor) 46'. Seperti itu, Yang Mulia," jelas Daden.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Pernah Curhat Soal Rasa Jenuh

Daden mengatakan, Ricky pun segera menghampiri Putri setelah itu, untuk mengantarkannya ke Komplek Polri Duren Tiga. Ricky mengantarkan Putri bersama dengan Kuat Ma’ruf, Brigadir J dan Bharada E.

Nama-nama itu pun membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa penasaran. Pasalnya, Romer menyebut bahwa Kuat Ma'ruf juga ikut Putri Candrawathi untuk berpindah dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga. Ia pun mempertanyakan tujuan Kuat Ma'ruf turut serta pada saat itu.

"Nah (kenapa Kuat Ma'ruf ikut) itu yang saya enggak tahu, Yang Mulia," kata Daden.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Tepis Kesaksian Adik Brigadir J Soal Penggeledahan Senjata Api

Diketahui, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E. 

Atas perbuatan mereka dalam pembunuhan tersebut, kelimanya didakwakan melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Lasal 56 ke-1 KUHP.

90