Mataram, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil meringkus dua orang berinisial SN (31) perempuan, asal Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan dan HM (27) laki-laki, asal Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
Mereka diciduk lantaran diduga sebagai pelaku pemberangkatkan sejumlah warga Lombok sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Arab Saudi.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengungkapkan, dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang yang menjadi korban.
Baca Juga: Ditpolairud Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Batam
“Namun hanya satu korban berinisal MST yang melayangkan laporan ke Mapolda NTB, tertanggal 26 September 2022 lalu. Adanya laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan akan adanya pemberangkatan PMI secara ilegal,” jelas Teddy, kepada sejumlah media Selasa malam (8/11).
Teddy menambahkan, bahwa untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta kepada para korban uang Rp 22 juta per orang. Uang itu akan digunakan untuk biaya mengurus paspor, pemeriksaan kesehatan dan visa bekerja di Arab Saudi.
Selain itu pelaku juga mengiming-imingi para korban akan mendapatkan gaji dengan jumlah besar. Pelaku menjanjikan para korban akan berangkat bekerja menjadi PMI ke Arab Saudi dengan biaya Rp 22 juta per orang,” jelas Teddy.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Saat Korban Curhat Sambil Ngecas HP
“Lama-kelamaan, korban merasa curiga dengan pelaku. Korban hanya menjalani proses pembuatan paspor dan pemeriksaan medis saja. Sedangkan untuk visa dan penempatan kerja, tak kunjung diterima. Atas dasar itu korban melaporkannya ke kami,” ungkap Teddy.
Teddy menambahkan, polisi telah memeriksa pelapor dan delapan korban lainnya. Penyidik juga telah meminta keterangan dari salah satu pejabat Disnakertrans NTB, dan ahli dari BP2MI Mataram.
Baca Juga: Kapal Muat Puluhan PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Batam
“Tersangka sudah ditetapkan dan juga sudah kami periksa, setelah kami lakukan gelar perkara. Polisi juga mengamankan berbagai alat bukti, di antaranya alat bukti berupa kwitansi penyetoran uang para korban, 10 paspor, 8 KTP, 8 lembar kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga,” ungkap Teddy.
“Keduanya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI atas dugaan tindak pidana penempatan PMI secara orang perorangan. Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolda NTB,” kata Teddy.