Jakarta, Gatra.com – Erman Umar, pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir J Ricky Rizal, Erman Umar, meminta majelis hakim untuk memisahkan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan hari ini. Permohonan tersebut diajukan untuk mencegah para saksi mendengar kesaksian satu sama lain.
"Kalau misalnya [harus] digabung, paling satu ajudan dengan ART, supaya tidak mendengar, karena mereka kemungkinan saling mendengar [kesaksian satu sama lain]," ujar Erman Umar di awal sidang pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11).
Permohonan itu pun sempat mendapat penolakan dari majelis hakim. Pasalnya, kesepuluh saksi yang dihadirkan pada hari ini telah bersaksi sebanyak dua kali pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Bertemu ART Susi dalam Persidangan Hari Ini
"Saudara penasihat hukum, kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS, dan perkara PC, mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan. Keterangan mereka tidak banyak berubah di antara pada saat mereka memberikan keterangan pertama pada [sidang pemeriksaan] saksi Eliezer," jelas Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan tersebut.
Menurut Wahyu, penggabungan saksi dalam sidang hari ini dilakukan karena majelis hakim menilai bahwa mereka telah mengetahui arah keterangan yang kelak diungkapkan para saksi. Oleh karena itu, ia memandang bahwa persidangan itu akan berjalan tak efektif apabila pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan secara terpisah.
"Kalau kita periksa satu-satu, ini tidak efektif, saudara penasihat hukum," ujar Wahyu.
Menanggapi pernyataan tersebut Erman Umar bersikeras agar para saksi dapat diperiksa secara terpisah dalam persidangan. Pasalnya, pemeriksaan secara langsung akan mengganggu konsentrasi mereka sebagai penasihat hukum.
"Nanti kami mohon untuk tahap pertama dipisah, karena bagaimana pun, kami akan terganggu, konsentrasi kami akan terganggu kalau seperti ini. Ini hal kayak kemarin, lima [saksi diperiksa]. Itu pun enggak ada yang sama, berbeda beda," ujar Erman.
Erman Umar pun mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan penggabungan tersebut. Ia pun meminta agar proses persidangan terhadap kliennya tidak disamaratakan sengan persidangan pada terdakwa lainnya. Pihaknya menyatakan keberatan. "Kami mempunyai kepentingan juga," lanjutnya.
Atas pertimbangan tersebut, hajelis hakim pun pada akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum Ricky Rizal. Persidangan pun dilaksanakan dengan memisahkan para saksi yang diperiksa keterangannya berdasarkan atribusi dan posisi mereka untuk memberikan kesaksian.
Untuk sesi pertama, majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan empat ajudan dan sopir Ferdy Sambo, yakni Daden Miftahul Haq, Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, dan Anggota Polri Farhan Sabilillah.