Home Hukum Kejagung Ungkap Ulah Dirut AMJ yang Dijebloskan ke Rutan

Kejagung Ungkap Ulah Dirut AMJ yang Dijebloskan ke Rutan

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ulah Direktur Utama (Dirut) PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA, yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (9/10), menyampaikan, tersangka HA menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Kejagung Periksa TW soal Penyelewengan Dana Waskita Beton Precast

“Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang,” katanya.

Selain itu, lanjut Ketut, tersangka HA juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

HA menandatangani berbagai dokumen setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018,” katanya.

Perbuatan tersangka HA tersebut menjadi dasar Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016–2020.

Kejagung menetapkan HA sebagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.

Setelah menetapkan tersangka, Kejagung langsung menjebloskan tersangka HA ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 November 2022 sampai dengan 27 November 2022 untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Kejagung: Total Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast Tujuh Orang

“[Penahanan] berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022,” ujar Ketut.

Kejagung menyangka HA melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

144