Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf ungkapkan bahwa Kemenpora dan Kemendikbud harus dipanggil bersama-sama untuk evaluasi kinerja Kemenpora melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Kita sudah diskusikan tentang bagaimana pemuatan sumber daya manusia. Kemenpora punya slot pembentukan sumber daya manusia melalui yang namanya olahraga,” kata Dede usai RDPU Komisi X DPR RI dengan Perwakilan Suporter Bola Indonesia, Selasa (8/11).
Dede menyebutkan olahraga dibagi menjadi tiga kategori, yakni olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
Dede menyayangkan saat ini yang masih dirasa berat adalah sumber daya di olahraga prestasi. “Padahal bibit-bibit kita tuh banyak sekali dan itu adanya di unit-unit sekolah, yaitu pendidikan. Adanya di masyarakat,” ujarnya.
Dede menjelaskan dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Komisi X DPR RI mengatakan jika olahraga prestasi menjadi domain dari Kemenpora, maka untuk melakukan pembibitan di sekolah-sekolah tentu tidak akan bisa masuk.
“Kalau begitu, apa yang akan dilakukan konsepnya adalah sarana prasarana olahraga di sekolah, itu harus diadakan kembali. Guru olahraga senam kesegaran jasmani apapun juga lah kalau begitu kawinkan dengan DBON,” jelasnya.
Sebelumnya, Dede menyayngkan masih adanya ego sektoral dalam hal pencarian sdm di olahraga prestasi lewat dunia pendidikan. “Karena terjadi ego sektoral biasanya para pejabat-pejabat di Kementerian Pendidikan, misalnya ‘ini kan domain saya ngapain Kemenpora masuk?’ kira-kira gitu kan,” tuturnya.