Home Hukum Dipecat dari Polri Karena Selingkuh, Aipda AL Akui Sudah Sepuluh Kali Berzina dengan Istri Orang

Dipecat dari Polri Karena Selingkuh, Aipda AL Akui Sudah Sepuluh Kali Berzina dengan Istri Orang

Purworejo, Gatra.com- Aipda AL, anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo, Jawa Tengah yang diduga terlibat perselingkuhan, akhirnya resmi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda AL, berlangsung di halaman Mapolres Purworejo dipimpin oleh Kapolres AKBP Muhammad Purbaya, Selasa (08/11/2022).

Saat memasuki lapangan upacara didampingi oleh dua anggota Provos Polres Purworejo, Aipda AL yang masih mengenakan seragam Polri nampak tenang. Kemudian, Kapolres secara simbolis melepaskan seragam kebanggaan tersebut dengan baju batik berwarna dasar hitam, sebagai tanda bahwa AL bukan lagi sebagai anggota Bhayangkara.

Baca juga: Polda Jateng Pecat Aipda AL yang Diduga Selingkuhi Istri Anggota TNI

Kasus AL ini terjadi sekitar Bulan Februari 2022 lalu, saat itu ia digerebek warga sedang berduaan di rumah R, perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya. R yang kala itu menjabat sebagai perangkat Desa Banyuasin Separe, dan istri seorang anggota TNI AD, langsung mengundurkan diri dari jabatannya.

"Yang bersangkutan (Aipda AL) sekitar Bulan Februari 2022 lalu melakukan perbuatan tercela, yaitu perselingkuhan. Mereka tertangkap warga kemudian dibawa ke Mapolres. Sidang disiplin divonis PTDH, kemudian banding namun hasilnya sama, Komisi Banding menguatkan putusan di tingkat pertama," jelas Kapolres AKBP Muhammad Purbaya usai memimpin upacara.

Baca juga: Pagar Bejat Makan Kerabat, Oknum Polisi Selingkuhi Istri Saudara, Ada Video Hohohihe dalam Flasdisk

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, AL mengakui bahwa ia dan R telah melakukan perbuatan zina sebanyak 10 kali. Namun saat digerebek warga, menurut Kapolres, kedua sejoli itu tidak sedang melakukan hubungan badan karena si perempuan sedang haid.

Akibat perbuatan tak terpuji itu, keduanya juga harus menjalani proses hukum pidana perzinahan. AL dan R dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 bulan penjara.

1586

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR