Home Hukum Putri: Yosua Bukan Ajudan Saya

Putri: Yosua Bukan Ajudan Saya

Jakarta, Gatra.com- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan ajudannya. Ia pun menegaskan bahwa Brigadir J pada dasarnya merupakan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan untuknya.

"Yosua bukan ajudan saya, tetapi ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk, atau sebagai driver saya," ujar Putri Candrawathi, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11).

Putri pun mengatakan, Brigadir J ditugaskan Ferdy Sambo untuk membantu Putri menjadi sopir sang istri saat berkegiatan di luar maupun dalam melakukan kegiatan sebagai anggota organisasi persatuan istri anggota Polri, Bhayangkari.

Di samping itu, Putri juga menyatakan bahwa Brigadir J turut andil dalam membantunya untuk menyelesaikan berbagai kegiatan rumah tangga.

"Saya juga dibantu dengan kegiatan rumah tangga karena untuk operasional rumah maupun dinas," ujar Putri Candrawathi dalam kesempatan tersebut.

Kalimat Putri itu pun didukung dengan pernyataan Ferdy Sambo, yang membenarkan bahwa istrinya tidak memiliki ajudan. Hal itu berhubungan dengan posisi kepangkatannya dalam kepolisian, sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).

"Saya ingin meluruskan bahwa istri saya ini tidak punya ajudan. Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan. Jadi, (Yosua) hanya membantu kegiatan rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," jelas Ferdy Sambo, dalam sesi persidangan yang sama dengan sang istri.

Sebagai informasi, sepasang suami-istri itu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas tindak pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo pun didakwakan dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

120