Home Hukum BNNP Sumsel Musnahkan BB Milik Jaringan Asal Sumbar

BNNP Sumsel Musnahkan BB Milik Jaringan Asal Sumbar

Palembang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti (BB) hasil tangkapan bulan Oktober di halaman kantor BNNP Jakabaring, Selasa (8/11). BB dimusnahkan sabu-sabu 4,9 Kg dengan cara diblender dan ganja 6,5 kg dibakar di tong sampah.

BB milik bandar narkoba di Sumatera Barat (Sumbar), yang berhasil masuk ke wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Atas tangkapan itu tiga pengedar diamankan yakni Hamdi, Aan Irawan dan Achmad Dio F. 

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ada dua kasus yang berhasil di ungkap di Oktober 2022, dimana pada 2 Oktober 2022 lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan mengamankan pelaku Hamdi dan Aan Irawan di pinggir jalan daerah Sekayu.

Lalu pada 25 Oktober 2022 lalu, pihaknya mengamankan Achmad Dio F, karena memiliki ganja sebanyak 6,5 Kg ditangkap di depan kampus perguruan tinggi di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU).

"Mereka semua merupakan pengedar, khusus pelaku Dio seorang pengedar di wilayah Sumsel dan merupakan jaringan asal Sumatera Barat," kata Brigjen Pol Djoko kepada wartawan, Selasa (8/11).

Dirinya menjelaskan, bahwa pemusnahan sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga pelaku ini sesuai dengan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti yang bersifat terlarang.

"Saya mengapresiasi kinerja anggota kita tapi juga prihatin dengan peredaran narkoba di Sumsel, karena masih sangat tinggi peredaran narkotika di wilayah kita ini untuk peredarannya," katanya.

Oleh karena Itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika (P4GN), demi menciptakan masyarakat Sumsel, yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

84