Home Kesehatan Urgensi RUU Pengawasan Obat & Makanan dalam Mengatur Peredaran Obat

Urgensi RUU Pengawasan Obat & Makanan dalam Mengatur Peredaran Obat

Jakarta, Gatra.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saniatul Lativa menilai belum adanya aturan mengenai pengawasan obat dan makanan membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbatas dalam melakukan penyelidikan, terhadap beberapa kasus peredaran obat ilegal.

Setidaknya, menurut Saniatul, terdapat tiga hal yang dapat disoroti terkait belum adanya aturan tersebut. Pertama, banyaknya masyarakat yang memperjual belikan obat tanpa memenuhi aturan yang sudah ditentukan BPOM.

Kedua, belum adanya aturan tersebut dapat merugikan masyarakat awam yang dengan mudah percaya akan sesuatu produk obat apalagi dengan adanya jual beli melalui daring.

Baca Juga: Pengawasan Obat dan Makanan Tanggung Jawab Bersama

"Tanpa adanya RUU Waspom ini akan merugikan masyarakat awam. Apalagi pada pandemi Covid-19 kemarin belum ada obat tetapi banyak penjual online yang mengatakan bahwa ini adalah obat Covid. Padahal pada saat itu belum ada obat Covid yang dikeluarkan," jelasnya dalam Rapat Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (8/11).

Ketiga, Saniatul menilai adanya aturan mengenai pengawasan obat dan makanan nantinya diharapkan dapat mencegah peredaran obat secara ilegal, baik langsung maupun secara online yang luput dari pengawasan BPOM. Selain itu, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan tersebut juga dirasa dapat mendorong terciptanya produk dalam negeri yang berkualitas.

Baca Juga: BPOM Dapat Lisensi LSP Pengawas Obat dan Makanan

"Untuk menciptakan produk dalam negeri yang berkualitas, membutuhkan suatu landasan hukum agar dapat mengurangi peredaran obat secara ilegal di masyarakat dan juga memberikan efek jera bagi peredaran obat ilegal. Tentunya dengan RUU ini kita harapkan hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi," ujarnya.

504