Jakarta, Gatra.com – Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, tertawa mendengar pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Sambo tak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan berencana. Dia lantas mempertanyakan apakah orang dengan kepribadian ganda layak dibunuh.
"Brigadir J punya kepribadian ganda? Ha-ha-ha.... Yang punya kepribadian ganda itu si Sambo. Kenapa jadi Brigadir J? Jadi, kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan?" kata Kamaruddin saat dihubungi pada Selasa (8/11).
Kamaruddin mengatakan, ungkapan tersebut diduga untuk meringankan hukuman para terdakwa. Dia menegaskan, apapun dalih yang disampaikan Sambo tetap kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak dapat dibenarkan.
"Apapun alasannya, tidak boleh membunuh seseorang tanpa alasan hukum, tanpa penegak hukum yang berwenang," ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, Yosua sehat secara mental sejak lahir. Hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya Yosua menjadi anggota Polri yang melalui seleksi super ketat.
"Iya [sehat], dia lahir sehat. Diterima polisi. Tidak mudah diterima polisi seleksinya ketat, ada dokter dan sebagainya. Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal enggak?" ucapnya.
Kamaruddin lantas menyinggung pernyataan soal tudingan kepribadian ganda ini tidak masuk akal. Sebab, lanjut dia, Ferdy Sambo dalam hal ini tidak mungkin mengangkat Yosua yang dituding mempunyai penyakit mental tersebut.
"Lahir sehat, masuk polisi sehat, menjalani profesi polisi sehat, terus dari Jambi, karena dia terbaik direkrut ke Pidum Polri, karena di mata Sambo terbaik, dia direkrut menjadi ajudan. Ada enggak jenderal yang bodoh yang merekrut yang tidak sehat menjadi ajudan," kata dia.
"Ada enggak orang yang nyuruh orang penyakitan jadi ajudan. Itu saya bilang, makanya makan sayur dan buah supaya otaknya cerdas, jangan makan yang haram terus. Dia yang bodoh dong kalau nyari orang yang penyakitan jadi ajudan, apalagi ajudan istri," katanya.
Sebelumnya, tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan surat keberatan yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak pengacara Sambo menuding Brigadir N Yosua Hutabarat memiliki kepribadian ganda.
Surat keberatan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Ada beberapa poin dalam surat keberatan itu. Pertama, keberatan yang ditulis tentang sidang yang disiarkan secara live. Hakim mengatakan, PN Jaksel sudah berupaya meminta media tidak menyiarkan sidang secara langsung.
Kedua, isi surat keberatannya perihal keterangan Susi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan PN, sedangkan keterangan ajudan dan lainnya suaranya dibisukan. Kemudian, pengacara juga merasa keberatan karena majelis hakim seakan-akan tidak memberi kesempatan yang sama antara jaksa dan pengacara.
Poin selanjutnya yang dibaca hakim perihal tudingan Yosua memiliki kepribadian ganda. Hakim meminta tim pengacara menyiapkan saksi meringankan yang bisa membuktikan terkait tudingan ini.
"Ada lagi keberatan Saudara bahwa korban almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata Wahyu.
"Mohon maaf kalau Saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa ini, saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan. Bahwa Saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan, kita berikan waktu ke Saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau Anda itu silakan. Tetapi dalam perkara ini, saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas [dakwaan] silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan," kata Wahyu.
Hakim menegaskan, tidak akan pilih kasih dalam perkara ini. Baik jaksa maupun pengacara akan mendapat kesempatan yang sama.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir Tidak Boleh Lihat Rekonstruksi Pembantaian Brigadir J
"Intinya, kami memberikan kesempatan sama baik JPU maupun penasihat hukum untuk memberikan pembuktian. Intinya kami memberikan kesempatan yang sama," ujar hakim.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, meluruskan, pihaknya tidak keberatan dengan sidang disiarkan secara langsung. Namun suaranya harus dipastikan terdengar ketika tim pengacara bertanya.
"Kami tidak keberatan dengan siaran live, tapi kami temukan, apabila rekan JPU yang nanyakan, suaranya diperdengarkan, akan tetapi apabila tim penasihat hukum yang nanya kepada saksi, itu suaranya dibisukan. Jadi kami mohon untuk asas peradilan, kami diberi kesempatan sama yang seluas-luasnya oleh majelis hakim Yang Mulia," kata Arman Hanis.