Medan, Gatra.com – Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara merilis hasil penindakan periode September hingga Oktober 2022 dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (03/11). Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan daerah, telah berhasil mengamankan 4,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp5,9 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Achmad Fatoni mengungkapkan, selain mengamankan rokok ilegal, bea cukai juga berhasil mengamankan pakaian bekas.
“Sebanyak 449 balepress pakaian bekas asal Port Klang, Malaysia yang diselundupkan dengan kapal motor berhasil kita amankan,” ujarnya.
Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri, masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai. Pakaian bekas sendiri dilarang untuk diimpor karena dapat membahayakan kesehatan dan industri dalam negeri.
Oleh sebab itu rokok ilegal dan pakaian bekas merupakan musuh bersama yang harus kita perangi untuk Indonesia Maju.
“Kami berharap sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan instansi terkait dapat terus terjalin, terutama dalam memerangi penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia dan peredaran rokok ilegal. Dan kami berharap apabila masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara, menemukan rokok ilegal dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225,” tutup Achmad Fatoni.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI