Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Indra Gunawan, menyatakan bahwa pengawasan penggunaan tenaga nuklir sejauh ini dilakukan dengan pendekatan reward and punishment. Terkait punishment, ia menuturkan bahwa pemberian sanksi baik pidana maupun sanksi administratif lah yang akan diterapkan.
"Punishment ada beberapa kriteria, ada konteks sanksi pidana maupun sanksi adminsitratif. Nanti kita lihat apakah kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pemanfaatan tenaga nuklir kena yang mana," kata Indra pada acara konferensi pers Anugerah BAPETEN 2022 di Jakarta, Selasa (8/11).
Baca Juga: Ahli Nuklir: Pembangunan PLTN Lama, Begini Urutannya
Indra juga menuturkan bahwa sejauh ini, BAPETEN beberapa kali telah melakukan pengenaan sanksi pidana maupun administratif. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Pengenaan sanksi pidana biasanya berupa denda seperti yang tercantum dalam aturan.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini, rencana revisi aturan tersebut sedang akan dilakukan. Hal ini disebabkan masih kurang kuatnya aturan terkait pemanfaatan tenaga nuklir dalam UU tersebut. "Dalam proses untuk melakukan revisi UU Nomor Tahun 1997 karena masih sangat rendah terkait sanksi pelanggaran tenaga nuklir. Melalui revisi, nanti kita coba bangun kembali agar terus melakukan updating terkait keadilan pemanfaatan tenaga nuklir," ujarnya.
Baca Juga: Gencarkan Edukasi Nuklir bagi Remaja, Mahasiswa FTUI Rancang Aplikasi MAJA
Di kesempatan yang sama, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Dahlia Cakrawati Sinaga, menjelaskan bahwa pengenaan sanksi pidana yang pernah ditangani BAPETEN yakni terkait adanya kasus ketiadaan perizinan dari BAPETEN, serta pengelolaan limbah radioaktif. Ia juga menyebutkan bahwa dalam UU yang akan direvisi, usulan sanksi pidana terkait keamanan bagi yang mencoba membuat senjata nuklir akan dimasukkan.
Sementara, Dahlia menuturkan bahwa sanksi administrasi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir.
"Sanksi administrasi yaitu peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin. Ada juga sanksi teguran, tapi dampaknya tidak terlalu besar," tutur Dahlia.